KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kelompok pebisnis rokok elektrik atau vape mengapresiasi pengesahan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan oleh DPR beberapa waktu lalu. Langkah itu dinilai memberikan kepastian hukum bagi ekosistem usaha di sektor ini. UU tersebut turut mengakomodasi ketentuan soal industri rokok elektrik yang dikategorikan ke dalam zat adiktif. Ketua Aliansi Pengusaha Penghantar Nikotin Elektronik Indonesia (Appnindo) Teguh Basuki A Wibowo mengatakan, dimasukkannya vape sebagai produk tembakau bentuk padat dan cair tidak hanya melegitimasi pelaku industri, tapi juga berpihak pada kesehatan para perokok di Indonesia untuk dapat beralih ke alternatif. "Dengan kebijakan ini, pelaku industri semakin merasakan kepastian hukum dalam berusaha dan berinvestasi di Indonesia," kata dia dalam keterangan resminya, Kamis (31/8).
UU Kesehatan Beri Kepastian Hukum Bagi Industri Rokok Elektrik
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kelompok pebisnis rokok elektrik atau vape mengapresiasi pengesahan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan oleh DPR beberapa waktu lalu. Langkah itu dinilai memberikan kepastian hukum bagi ekosistem usaha di sektor ini. UU tersebut turut mengakomodasi ketentuan soal industri rokok elektrik yang dikategorikan ke dalam zat adiktif. Ketua Aliansi Pengusaha Penghantar Nikotin Elektronik Indonesia (Appnindo) Teguh Basuki A Wibowo mengatakan, dimasukkannya vape sebagai produk tembakau bentuk padat dan cair tidak hanya melegitimasi pelaku industri, tapi juga berpihak pada kesehatan para perokok di Indonesia untuk dapat beralih ke alternatif. "Dengan kebijakan ini, pelaku industri semakin merasakan kepastian hukum dalam berusaha dan berinvestasi di Indonesia," kata dia dalam keterangan resminya, Kamis (31/8).