KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah merilis Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2024 terkait pelaksanaan Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Aturan ini mengatur terkait kandungan gula, garam dan lemak (GGL) pada pangan olahan. Adanya peraturan tersebut pun diprediksi akan menekan kinerja penjualan dari sejumlah emiten konsumer. Direktur PT Rumah Para Pedagang, Kiswoyo Adi berpandangan dengan adanya aturan tersebut, maka sejumlah emiten konsumer harus berinovasi untuk menjual produknya sambil menyesuaikan persyaratan dari pemerintah. "Mau tidak mau emiten harus mencari cara agar rasanya tidak terlalu jauh tapi memenuhi syarat dari pemerintah, karena kalau rasanya berubah jauh yang ada penjualannya malah turun. Masyarakat jadinya tidak mau beli lagi. Mereka harus lakukan inovasi bagaimanapun caranya," ujar Kiswoyo kepada Kontan, Kamis (22/8).
UU Kesehatan Berlaku, Begini Rekomendasi Saham Emiten Sektor Konsumer
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah merilis Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2024 terkait pelaksanaan Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Aturan ini mengatur terkait kandungan gula, garam dan lemak (GGL) pada pangan olahan. Adanya peraturan tersebut pun diprediksi akan menekan kinerja penjualan dari sejumlah emiten konsumer. Direktur PT Rumah Para Pedagang, Kiswoyo Adi berpandangan dengan adanya aturan tersebut, maka sejumlah emiten konsumer harus berinovasi untuk menjual produknya sambil menyesuaikan persyaratan dari pemerintah. "Mau tidak mau emiten harus mencari cara agar rasanya tidak terlalu jauh tapi memenuhi syarat dari pemerintah, karena kalau rasanya berubah jauh yang ada penjualannya malah turun. Masyarakat jadinya tidak mau beli lagi. Mereka harus lakukan inovasi bagaimanapun caranya," ujar Kiswoyo kepada Kontan, Kamis (22/8).