KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Koordinator Advokasi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Timboel Siregar menilai program perlindungan dalam Undang-Undang Kesehatan masih diskriminatif bagi tenaga medis, khususnya untuk peserta didik yang melakukan pemagangan di fasilitas kesehatan. Sebab, ia bilang selama ini peserta didik tersebut hanya mendapat jaminan kesehatan dari BPJS Kesehatan, tetapi tidak mendapat fasilitas jaminan pelindungan dari BPJS Ketenagakerjaan. Padahal, mereka juga merupakan subjek hukum yang sama-sama bekerja, memberikan pelayanan di fasilitas kesehatan sehingga memiliki resiko kerja.
UU Kesehatan Dinilai Diskriminatif Bagi Tenaga Kesehatan Magang
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Koordinator Advokasi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Timboel Siregar menilai program perlindungan dalam Undang-Undang Kesehatan masih diskriminatif bagi tenaga medis, khususnya untuk peserta didik yang melakukan pemagangan di fasilitas kesehatan. Sebab, ia bilang selama ini peserta didik tersebut hanya mendapat jaminan kesehatan dari BPJS Kesehatan, tetapi tidak mendapat fasilitas jaminan pelindungan dari BPJS Ketenagakerjaan. Padahal, mereka juga merupakan subjek hukum yang sama-sama bekerja, memberikan pelayanan di fasilitas kesehatan sehingga memiliki resiko kerja.