KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan resmi disahkan menjadi Undang-undang (UU) oleh DPR RI dalam Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (11/7). Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengatakan, disahkannya RUU menjadi UU merupakan langkah awal perbaikan sistem kesehatan di Indonesia secara menyeluruh. Misalnya saja dari perizinan yang rumit dan lama menjadi cepat, mudah, dan sederhana. Dimana Pemerintah dan DPR RI sepakat bahwa penerbitan surat tanda registrasi (STR) diberlakukan seumur hidup.
UU Kesehatan Disahkan, Penerbitan STR Berlaku Seumur Hidup
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan resmi disahkan menjadi Undang-undang (UU) oleh DPR RI dalam Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (11/7). Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengatakan, disahkannya RUU menjadi UU merupakan langkah awal perbaikan sistem kesehatan di Indonesia secara menyeluruh. Misalnya saja dari perizinan yang rumit dan lama menjadi cepat, mudah, dan sederhana. Dimana Pemerintah dan DPR RI sepakat bahwa penerbitan surat tanda registrasi (STR) diberlakukan seumur hidup.