Jakarta. Pemerintah wacanakan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengaku telah menerima masukan-masukan dari berbagai kalangan untuk memperbaiki beleid tersebut. Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri mengatakan, selama ini isi aturan itu masih belum mengakomodir persoalan ketenagakerjaan. "(UU 13/2003) Ini masih dianggap kurang sip dalam menata ketenagakerjaan, kita perlu banyak penyesuaian," kata Hanif, Selasa (11/10). Meski tidak merinci, Hanif mengatakan pasal dalam aturan itu masih banyak yang bolong sehingga tidak sinkron dengan ketentuan-ketentuan yang lain sehingga menjadi masalah tersendiri. Ketentuan yang ada masih belum mencakup seluruh persoalan ketenagakerjaan sehingga pembentukannya seolah tambal sulam.
UU Ketenagakerjaan akan direvisi, ini alasannya
Jakarta. Pemerintah wacanakan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengaku telah menerima masukan-masukan dari berbagai kalangan untuk memperbaiki beleid tersebut. Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri mengatakan, selama ini isi aturan itu masih belum mengakomodir persoalan ketenagakerjaan. "(UU 13/2003) Ini masih dianggap kurang sip dalam menata ketenagakerjaan, kita perlu banyak penyesuaian," kata Hanif, Selasa (11/10). Meski tidak merinci, Hanif mengatakan pasal dalam aturan itu masih banyak yang bolong sehingga tidak sinkron dengan ketentuan-ketentuan yang lain sehingga menjadi masalah tersendiri. Ketentuan yang ada masih belum mencakup seluruh persoalan ketenagakerjaan sehingga pembentukannya seolah tambal sulam.