UU Ketenagakerjaan Baru Bikin PHK Dipersulit, Pesangon Minimal Satu Kali



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menilai Undang-Undang (UU) Pelindungan Ketenagakerjaan yang baru disahkan DPR RI memperketat mekanisme pemutusan hubungan kerja (PHK).

Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan, berdasarkan catatan pembahasan yang diterima KSPI, pengusaha tidak bisa langsung melakukan PHK tanpa melalui sejumlah tahapan.

“Dengan bahasa lain, tidak terlalu mudah sekarang pengusaha melakukan PHK,” ujar Said dalam konferensi pers, Rabu (7/10/2026).


Baca Juga: Okupansi Capai 87%, SCBD Jadi Lokomotif Pemulihan Pasar Perkantoran Jakarta

Menurut Said, pengusaha wajib menyampaikan pemberitahuan mengenai rencana PHK kepada pekerja dan terlebih dahulu menempuh perundingan bipartit. Jika perundingan tersebut tidak menghasilkan kesepakatan, perselisihan dapat dilanjutkan melalui mediasi hingga Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

Selain mekanisme tersebut, Said menyoroti ketentuan pembayaran upah selama proses perselisihan PHK berlangsung. Menurut dia, pekerja tetap memperoleh kepastian penghasilan selama proses penyelesaian sengketa hingga terdapat putusan yang berkekuatan hukum tetap.

“Pembayaran upah selama proses perselisihan berlangsung sampai terdapat putusan berkekuatan hukum tetap memberikan kepastian agar pekerja tidak kehilangan penghasilan ketika memperjuangkan haknya,” kata Said.

Ia menilai mekanisme tersebut menjadi salah satu perubahan penting dalam UU Pelindungan Ketenagakerjaan dibandingkan pengaturan ketenagakerjaan sebelumnya.

Namun, Said menegaskan penilaian tersebut masih didasarkan pada informasi dan catatan pembahasan yang diterima KSPI. Hingga konferensi pers berlangsung, pihaknya mengaku belum memperoleh naskah final UU yang telah disahkan pada Selasa (6/10/2026).

“KSPI dan Partai Buruh menerima Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan ini dengan catatan,” ujarnya.

Selain memperketat mekanisme PHK, Said juga menyoroti ketentuan pembayaran pesangon. Ia menyebut terdapat penguatan melalui rumusan pembayaran paling sedikit satu kali ketentuan.

Baca Juga: Penyaluran Rumah Subsidi Baru 45,73% dari Target, Daya Beli Jadi Kendala

Menurutnya, pengaturan tersebut penting karena dapat mengakhiri praktik pembayaran pesangon sebesar 0,5 kali ketentuan. Di sisi lain, pekerja dan perusahaan tetap dapat menyepakati pembayaran pesangon dengan nilai yang lebih tinggi.

Said mengatakan, penguatan mekanisme PHK dan pesangon menjadi bagian dari substansi perlindungan pekerja yang dinilai mengalami perbaikan dalam UU baru.

Meski demikian, KSPI masih akan mencermati aturan pelaksanaan UU tersebut. Pasalnya, sejumlah ketentuan membutuhkan penjelasan lebih lanjut melalui peraturan pemerintah maupun aturan teknis lainnya. 

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengungkap perubahan aturan pesangon dalam Undang-Undang (UU) Pelindungan Ketenagakerjaan yang baru saja disahkan DPR RI. Salah satunya, pengali pesangon 0,5 kali dihapus.

Yassierli mengatakan, dalam aturan baru, pesangon pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) minimal menggunakan pengali satu kali. Besaran pesangon selanjutnya tetap bergantung pada faktor dan masa kerja pekerja.

"Iya, minimal satu kali. Tapi jelas kalau kemarin masih ada istilahnya pesangon pengalinya 0,5 itu tentu sudah tidak ada lagi," kata Yassierli saat ditemui usai pengesahan UU Perlindungan Ketenagakerjaan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (6/10/2026).

Menurut dia, aturan baru tersebut juga tidak lagi memberikan ruang bagi perusahaan untuk melakukan PHK dengan mudah menggunakan alasan tertentu, seperti efisiensi.

Baca Juga: Targetkan Cakupan 5G di 101 Kota, XLSMART (EXCL) Gelontorkan Capex Rp 20 Triliun

"Jadi tidak ada lagi pengali yang 0,5 dan tidak ada juga alasan perusahaan mem-PHK dengan mudah gitu ya, alasannya apakah karena efisiensi dan seterusnya," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News