UU Ketenagakerjaan Baru, Pekerja Outsourcing Kini Berhak Dapat Pesangon



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Undang-Undang (UU) Pelindungan Ketenagakerjaan yang baru disahkan membawa perubahan penting bagi pekerja alih daya atau outsourcing.

Pekerja outsourcing kini berhak mendapatkan pesangon apabila terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, mengatakan besaran pesangon akan dihitung berdasarkan masa kerja pekerja.


“Sekarang pekerja alih daya dapat pesangon,” kata Said dalam konferensi pers virtual, Rabu (7/10/2026).

Baca Juga: Nasib PKWT, Outsourching, Driver Ojol Usai UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan

Dalam aturan baru tersebut, masa kontrak pekerja alih daya maksimal empat tahun. Kontrak awal berlaku hingga dua tahun dan dapat diperpanjang dua kali, masing-masing maksimal satu tahun.

Dengan ketentuan tersebut, pekerja yang menjalani masa kontrak penuh berpotensi memperoleh pesangon hingga empat bulan upah saat terkena PHK.

Selain mengatur hak pesangon, UU Pelindungan Ketenagakerjaan juga membatasi pekerjaan yang dapat dialihdayakan. Outsourcing hanya diperbolehkan untuk empat jenis pekerjaan, yakni catering, sekuriti, cleaning service, dan driver.

Said menilai ketentuan baru tersebut memberikan perlindungan lebih baik bagi pekerja dibandingkan aturan sebelumnya dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja.

UU Pelindungan Ketenagakerjaan merupakan hasil revisi aturan ketenagakerjaan yang dilakukan DPR untuk menyesuaikan regulasi dengan perkembangan dunia kerja sekaligus memperkuat perlindungan bagi pekerja dan kepastian bagi pengusaha.

Baca Juga: KSPI Beberkan Alasan Draft Final UU Pelindungan Ketenagakerjaan Belum Dapat Diakses

Dalam proses pembahasannya, pemerintah dan DPR menampung masukan dari serikat pekerja maupun pengusaha.

Kementerian Ketenagakerjaan bersama Kementerian Perindustrian dan Kementerian UMKM merumuskan masukan tersebut dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang kemudian diserahkan kepada DPR pada 14 September 2026.

Pemerintah dan DPR selanjutnya menyepakati RUU Pelindungan Ketenagakerjaan dalam rapat Komisi IX DPR pada 5 Oktober 2026. RUU tersebut kemudian disahkan menjadi UU dalam rapat paripurna DPR pada 6 Oktober 2026.

Sumber: https://money.kompas.com/read/2026/10/08/091000626/pekerja-outsourcing-kini-wajib-dapat-pesangon-jika-terkena-phk-?source=headline.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News