KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah bersama DPR RI memperkuat ketentuan sanksi dalam Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan yang baru disahkan di Sidang Paripurna DPR RI, Selasa (6/10/2026). Aturan tersebut tidak hanya memuat sanksi administratif, tetapi juga mempertegas sanksi pidana bagi pihak yang melanggar ketentuan ketenagakerjaan. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan, penguatan sanksi menjadi salah satu bagian penting dalam regulasi baru untuk memastikan ketentuan pelindungan ketenagakerjaan dapat dijalankan secara efektif. Menurut Yassierli, sanksi dalam UU tersebut disusun secara proporsional dan berjenjang. Dengan demikian, penerapan sanksi dapat disesuaikan dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan.
Baca Juga: BPS Catat Perputaran Uang Melambat di Tengah Lonjakan Likuiditas “Penguatan sanksi administratif dan pidana yang proporsional dan berjenjang untuk meningkatkan kepatuhan serta kepastian hukum,” ujar Yassierli dalam sidang paripurna. Ia mengatakan, pengaturan sanksi tersebut sekaligus ditujukan untuk memberikan kepastian hukum dalam hubungan industrial. Pemerintah ingin memastikan adanya mekanisme penegakan hukum yang dapat memberikan perlindungan terhadap pekerja sekaligus menjaga kepastian bagi dunia usaha. Selain penguatan sanksi, UU Ketenagakerjaan baru juga memperkuat fungsi pengawasan ketenagakerjaan. Penguatan tersebut mencakup kelembagaan, tata kelola, hingga dukungan terhadap pelaksanaan pengawasan di lapangan. Yassierli menilai pengawasan dan sanksi perlu berjalan beriringan agar ketentuan ketenagakerjaan tidak hanya menjadi norma di atas kertas. Dengan penguatan tersebut, pemerintah berharap kepatuhan terhadap ketentuan ketenagakerjaan dapat meningkat, sekaligus menciptakan hubungan industrial yang memberikan kepastian hukum bagi pekerja maupun pengusaha. Sebelumnya, Wakil Ketua Umum API Ian Syarif menilai perluasan ketentuan pidana terhadap sejumlah pelanggaran yang bersifat administratif berpotensi menambah beban dan risiko hukum bagi pengusaha. Ian mengatakan ketentuan pidana dalam regulasi ketenagakerjaan seharusnya difokuskan pada pelanggaran yang memang memiliki karakter pidana. Ia mencontohkan mempekerjakan anak, melarang pekerja menjalankan ibadah, melarang pekerja perempuan mengambil cuti melahirkan, membayar upah di bawah minimum, hingga tidak memberikan hak mogok kerja.
Baca Juga: UU Perlindungan Ketenagakerjaan Disahkan, Atur Pesangon hingga Larangan Tahan Ijazah Namun, menurut Ian, dalam aturan anyar ini terdapat sejumlah ketentuan administratif yang turut disertai ancaman pidana. Kondisi tersebut dinilai berpotensi membuat pengusaha menghadapi risiko hukum yang lebih besar dalam menjalankan kegiatan usaha. "Banyak yang sifat-sifatnya sanksi administratif. Nah lalu di RUU ini tiba-tiba muncul undang-undang yang jumlahnya sangat banyak dan ini sifatnya semua yang bersifat administratif itu dicantumkan pidananya empat tahun,” kata Ian dalam konferensi pers di Kantor API, Senin (5/10/2026).
Ian menyoroti sejumlah ketentuan seperti persoalan penahanan ijazah, pemberian cuti, penyediaan ruang laktasi, diskriminasi pekerjaan hingga ketentuan lembur yang menurutnya dapat masuk dalam ranah pidana apabila RUU tersebut disahkan dengan rumusan saat ini. Ian menilai pengaturan tersebut perlu dibedakan antara pelanggaran yang memang harus dikenakan pidana dengan pelanggaran administratif. Sebab, semakin banyak ketentuan administratif yang disertai ancaman pidana, semakin besar pula risiko hukum yang harus dihadapi perusahaan. "Dari asosiasi kami meminta hal-hal yang berkaitan dengan administratif sebaiknya administratif. Kita memakai sistem ultimum remedium, dimana jika pengusaha tersebut sudah ditegur dan dia tidak patuh, maka dipidana silakan saja,” ujarnya. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News