KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara sah mulai berlaku, Kamis (17/10/2019) ini atau 30 hari setelah pengesahan dalam rapat paripurna DPR. Berdasarkan UU KPK hasil revisi, KPK baru dapat melakukan penyadapan setelah mendapatkan izin tertulis dari Dewan Pengawas KPK. Namun, saat ini dewan pengawas belum terbentuk. Sehingga, dikhawatirkan KPK belum bisa melakukan operasi tangkap tangan ( OTT) karena belum ada yang mengatur izin penyadapan. Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, KPK mungkin tidak akan melakukan OTT lagi setelah UU KPK hasil revisi terhadap UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK resmi berlaku.
UU KPK hasil revisi sah berlaku, masih bisakah KPK melakukan OTT?
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara sah mulai berlaku, Kamis (17/10/2019) ini atau 30 hari setelah pengesahan dalam rapat paripurna DPR. Berdasarkan UU KPK hasil revisi, KPK baru dapat melakukan penyadapan setelah mendapatkan izin tertulis dari Dewan Pengawas KPK. Namun, saat ini dewan pengawas belum terbentuk. Sehingga, dikhawatirkan KPK belum bisa melakukan operasi tangkap tangan ( OTT) karena belum ada yang mengatur izin penyadapan. Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, KPK mungkin tidak akan melakukan OTT lagi setelah UU KPK hasil revisi terhadap UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK resmi berlaku.