JAKARTA. Keinginan pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk menghapus praktik politik dinasti di daerah menuai perlawanan. Penghapusan praktik politik dinasti ini tertuang dalam Perubahan UU No. 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- undang No. 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. Dua orang anggota keluarga pejabat aktif yang ingin maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Langsung 2015 nanti menggugat aturan tersebut ke Mahkamah Konstitusi. Mereka adalah Adnan Purichta Ichsan dan Aji Sumarno. Adnan merupakan putra dari Ichsan Yasin Limpo, Bupati Gowa, Sulawesi Selatan. Sedangkan Aji adalah menantu Syahrir Wahab, Bupati Selayar, Sulawesi Selatan.
UU larangan politik dinasti digugat
JAKARTA. Keinginan pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk menghapus praktik politik dinasti di daerah menuai perlawanan. Penghapusan praktik politik dinasti ini tertuang dalam Perubahan UU No. 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- undang No. 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. Dua orang anggota keluarga pejabat aktif yang ingin maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Langsung 2015 nanti menggugat aturan tersebut ke Mahkamah Konstitusi. Mereka adalah Adnan Purichta Ichsan dan Aji Sumarno. Adnan merupakan putra dari Ichsan Yasin Limpo, Bupati Gowa, Sulawesi Selatan. Sedangkan Aji adalah menantu Syahrir Wahab, Bupati Selayar, Sulawesi Selatan.