UU larangan politik dinasti digugat



JAKARTA. Keinginan pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk menghapus praktik politik dinasti di daerah menuai perlawanan. Penghapusan praktik politik dinasti ini tertuang dalam Perubahan UU No. 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- undang No. 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Dua orang anggota keluarga pejabat aktif yang ingin maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Langsung 2015 nanti menggugat aturan tersebut ke Mahkamah Konstitusi. Mereka adalah Adnan Purichta Ichsan dan Aji Sumarno.

Adnan merupakan putra dari Ichsan Yasin Limpo, Bupati Gowa, Sulawesi Selatan. Sedangkan Aji adalah menantu Syahrir Wahab, Bupati Selayar, Sulawesi Selatan.


Dalam gugatan yang dilanyangkan, keduanya menyoroti Pasal 1 angka 6 tentang perubahan Pasal 7 huruf s. Pasal tersebut mengatur ketentuan bahwa setiap warga Negara yang dapat menjadi calon gubernur dan calon wakil gubernur, calon bupati dan wakil bupati, calon walikota dan wakil walikota tidak boleh memiliki konflik kepentingan dengan petahana, baik hubungan darah, ikatan perkawinan dan atau  garis keturunan satu tingkat lurus ke atas, ke bawah, ke samping dengan petahana, kecuali telah melewati jeda satu kali masa jabatan.

Menurut kuasa hukum Adnan, Heru Widodo, ketentuan dalam pasal tersebut telah merugikan hak konstitusional kliennya. "Dalam UUD 1945 kan jelas, semua warga Negara sama kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan. Tetapi ketentuan ini malah membatasi hak pemohon," ujarnya, Rabu (18/3).

Adanya persyaratan dalam beleid tersebut membuat Adnan tidak bisa mencalonkan diri atau dicalonkan dalam Pemilihan Kepada Daerah 2015 yang bakal serentak digelar, termasuk di daerah Kabupaten Gowa. Saat ini, ayahnya masih menjabat sebagai Bupati Gowa.

Atas alasan itulah, Adnan meminta agar MK bisa menyatakan pasal yang digugat itu bertentangan dengan UUD 1945 dan menyatakannya tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Adapun Mappinawang, kuasa hukum Aji Sumarno berharap, MK bisa memprioritaskan sidang uji materi yang diajukan Aji Sumarno dan Adnan. Sebab tahapan Pemilihan Umum Kepala Daerah Serentak yang digelar tahun 2015 semakin dekat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie