JAKARTA. Undang- Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan dipermasalahkan. Ahmad Daryoko, Ketua Pembina Serikat Pekerja PT PLN (Persero) mempermasalahkan UU tersebut dengan menggugatnya ke Mahkamah Konstitusi. Daryoko menilai, UU tersebut syarat kepentingan asing. Kepentingan tersebut salah satunya terlihat dari poin 77 Letter of Intent antara IMF dengan Indonesia pada Januari 2000 lalu. Daryoko mengatakan, poin penting dalam letter of intent tersebut adalah membuka kebijakan restrukturisasi sektor ketenagalistrikan yang menuju komersialisasi tarif listrik, peningkatan efesiensi dan memperkenalkan investasi swasta. Selain itu, gugatan juga dilakukan karena dia menilai keberadaan UU tersebut bisa berpotensi membuka peluang liberalisasi tarif listrik bagi masyarakat.
UU listrik dianggap salahi konstitusi
JAKARTA. Undang- Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan dipermasalahkan. Ahmad Daryoko, Ketua Pembina Serikat Pekerja PT PLN (Persero) mempermasalahkan UU tersebut dengan menggugatnya ke Mahkamah Konstitusi. Daryoko menilai, UU tersebut syarat kepentingan asing. Kepentingan tersebut salah satunya terlihat dari poin 77 Letter of Intent antara IMF dengan Indonesia pada Januari 2000 lalu. Daryoko mengatakan, poin penting dalam letter of intent tersebut adalah membuka kebijakan restrukturisasi sektor ketenagalistrikan yang menuju komersialisasi tarif listrik, peningkatan efesiensi dan memperkenalkan investasi swasta. Selain itu, gugatan juga dilakukan karena dia menilai keberadaan UU tersebut bisa berpotensi membuka peluang liberalisasi tarif listrik bagi masyarakat.