UU masa transisi, pengadaan lahan terancam mandek



JAKARTA. Masa transisi pemberlakuan UU No. 2 Tahun 2012 tentang Pembebasan Lahan untuk Kepentingan Umum mulai tahun 2015 berpotensi menimbulkan masalah. Herry Trisaputra Zuna, Kepala Subdit Pengembangan Jalan Bebas Hambatan dan Jalan Tol Ditjen Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum, mengatakan, masa transisi pemberlakuan UU tersebut berpotensi menimbulkan kekosongan pengadaan lahan. Kalau dibiarkan, kekosongan tersebut berpotensi menghentikan pembangunan infrastruktur yang saat ini tengah berjalan. Herry menambahkan, potensi tersebut muncul terkait pengulangan pembuatan Surat Persetujuan Penetapan Lokasi Pembangunan (SP2LP) yang terjadi akibat pemberlakuan uu baru tersebut. "Sesuai UU baru harus minta SP2LP, dengan itu at least akan ada moratorium pengadaan tanah selama 141 hari untuk minta itu," kata Herry di Jakarta, belum lama ini, (16/4).

Atas permasalahan itulah, Herry karena itu meminta pemerintah untuk bergerak cepat. Dia meminta pemerintah untuk segera mencari solusi jitu sehingga pada masa peralihan penerapan uu pengadaan lahan dari Peraturan Presiden No. 65 tahun 2006 ke Perpres No. 2 Tahun 2012 tidak menimbulkan masalah pada pengadaan lahan infrastruktur. Wahyu Utomo, Asisten Deputi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Bidang Infrastruktur Perumahan, Pertanahan dan Kerjasama Pemerintah swasta mengatakan, untuk mencegah terjadinya kemandegan pembebasan lahan tersebut pemerintah akan melakukan inventarisasi proyek. Inventarisasi ini, dilakukan bersama dengan Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Perhubungan dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Pemerintah kata Wahyu berharap dengan inventarisasi yang dilakukan ini pemerintah bisa mengetahui proyek mana saja yang sampai akhir tahun nanti proses pembebasan lahannya sudah dan belum selesai. Sehingga, pemerintah bisa memutuskan apa yang akan dilakukan. Wahyu mengatakan, dari hasil inventarisasi tersebut kemungkinan besar pemerintah akan mengambil beberapa keputusan. Pertama, kalau sampai akhir tahun nanti jumlah lahan yang dibebaskan tinggal sedikit, pemerintah kemungkinan memutuskan akan tetap menggunakan peraturan yang lama. Sementara itu, kalau luasan lahan yang harus dibebaskan masih banyak, pemerintah baru akan menggunakan UU No. 2 Tahun 2012. "Mungkin kalau tinggal 2% lahan yang dibebaskan pakai uu lama saja, kalau penyelesaiannya masih banyak pakai yang baru," kata Wahyu. Langkah ke dua, merumuskan peraturan pelaksana UU No. 2 Tahun 2012. Wahyu menargetkan, proses inventarisasi ini selesai akhir April ini. "Setelah itu,  awal bula depan kami akan sampaikan policy analis kita ke pimpinan, dan mereka akan rapat , apakah nantinya akan merevisi Perpres 71 lagi,  atau menyusun peraturan pelaksanan," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Hendra Gunawan