KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Upaya Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam mempertebal tembok perlindungan dari jerat hukum dengan mengesahkan revisi Undang-Undang (UU) tentang MPR, DPR dan DPD (UU MD3) tak akan berjalan mulus. Pasalnya, Pusat Kajian Anti Korupsi (PUKAT) UGM berencana mengajukan uji materi atas pengesahan revisi UU MD3 tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ada dua pasal penting yang menjadi sorotan. Pertama, Pasal 122 huruf K yang berisi ketentuan pidana bagi perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang mengkritik DPR dan dianggap merendahkan kehormatan DPR dan anggotanya.
UU MD3 akan digugat ke Mahkamah Konstitusi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Upaya Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam mempertebal tembok perlindungan dari jerat hukum dengan mengesahkan revisi Undang-Undang (UU) tentang MPR, DPR dan DPD (UU MD3) tak akan berjalan mulus. Pasalnya, Pusat Kajian Anti Korupsi (PUKAT) UGM berencana mengajukan uji materi atas pengesahan revisi UU MD3 tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ada dua pasal penting yang menjadi sorotan. Pertama, Pasal 122 huruf K yang berisi ketentuan pidana bagi perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang mengkritik DPR dan dianggap merendahkan kehormatan DPR dan anggotanya.