KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ditekennya Undang-Undang tentang Majelis Permusyawarahan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (MD3) membuat awam bertanya, masih bolehkah masyarakat mengkritik DPR? Jawabannya, tentu boleh bila kritik berasal dari fakta. Direktur Populi Centre, Usep S Ahyar menjelaskan, sesungguhnya masyarakat harus mengetahui bahwa mengkritik dan menghina adalah dua hal yang berbeda. Kritik merupakan proses demokrasi yang mengungkapkan fakta yang perlu diperbaiki, sedangkan menghina bersifat pribadi dan mencela. "Pasal penghinaan itu misalnya spesifik ke anggota DPR dan menyatakan dengan gamblang bahwa dia bodoh. Tapi kalau mengatakan kinerjanya lebih buruk dari periode sebelumnya, maka itu tidak masalah," jelas Usep kepada KONTAN, Kamis (15/3).
UU MD3 berlaku, tetap boleh kritik DPR asal...
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ditekennya Undang-Undang tentang Majelis Permusyawarahan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (MD3) membuat awam bertanya, masih bolehkah masyarakat mengkritik DPR? Jawabannya, tentu boleh bila kritik berasal dari fakta. Direktur Populi Centre, Usep S Ahyar menjelaskan, sesungguhnya masyarakat harus mengetahui bahwa mengkritik dan menghina adalah dua hal yang berbeda. Kritik merupakan proses demokrasi yang mengungkapkan fakta yang perlu diperbaiki, sedangkan menghina bersifat pribadi dan mencela. "Pasal penghinaan itu misalnya spesifik ke anggota DPR dan menyatakan dengan gamblang bahwa dia bodoh. Tapi kalau mengatakan kinerjanya lebih buruk dari periode sebelumnya, maka itu tidak masalah," jelas Usep kepada KONTAN, Kamis (15/3).