JAKARTA. Pupus sudah harapan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menempatkan wakilnya sebagai ketua DPR. Senin (29/9), Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Undang-Undang (UU) No.17 tahun 2014 tentang MPR, DPD, DPR dan DPRD (MD3) yang diajukan PDIP, khususnya soal mekanisme pemilihan ketua DPR. MK menilai, dalil yang digunakan PDIP dalam uji materi UU MD3 tak beralasan. Di sisi lain, MK menerima eksepsi pihak terkait dari partai Golkar, PPP, dan PKS yang menilai PDIP tidak memiliki legal standing dalam mengajukan permohonan. “Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ungkap Ketua MK Hamdan Zoelva, Senin (29/9). Keputusan MK itu menutup peluang PDIP sebagai pemenang pemilu legislatif tahun 2014 untuk meraih kursi Ketua DPR secara otomatis. MK menyatakan, Pemilu diselengarakan untuk memilih wakil rakyat di DPR. Sedangkan pemilihan pimpinan DPR menjadi hak anggota DPR untuk memilih dan menentukan pemimpinnya sendiri.
Ditolaknya gugatan uji materi PDIP atas UU MD3 ini diperkirakan bakal menyulitkan langkah pemerintahan Joko Widodo (Jokowi)-Jusuf Kalla (JK) di parlemen. Keputusan MK itu membuka peluang Koalisi Merah Putih yang dipimpin Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto menduduki kursi pimpinan DPR. Anggota DPR dari Fraksi PDIP, Hendrawan Supratikno tidak menampik, ditolaknya uji materi UU MD3 akan mempersulit pemerintahan Jokowi-JK selama lima tahun ke depan. Menurut dia, spirit UU MD3 berpotensi melahirkan ketegangan permanen antarlembaga negara. Energi politik akan banyak tersita untuk mensinkronkan kepentingan eksekutif dan legislatif. "Nanti politik kita jadi super bising dan gaduh," kata Hendrawan. Hendrawan belum bisa memastikan strategi yang akan ditempuh PDIP demi memuluskan program-program Jokowi-JK di parlemen. "Kami akan pelajari terlebih dahulu. Pada prinsipnya kami menghormati putusan MK. Kami menilai harus ada langkah-langkah serius untuk memperkuat sistem pemerintahan presidensial," katanya. Arif Budimanta, anggota DPR dari fraksi PDIP lainnya, juga mengaku kecewa terhadap penolakan uji materi UU MD3. Dia menilai, keberadaan UU tersebut telah mencederai demokrasi di Indonesia. Apalagi, semangat yang dibangun KMP di parlemen nanti diprediksi akan banyak bertentangan dengan pemerintahan.