JAKARTA. Pupus sudah harapan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menempatkan wakilnya sebagai ketua DPR. Senin (29/9), Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Undang-Undang (UU) No.17 tahun 2014 tentang MPR, DPD, DPR dan DPRD (MD3) yang diajukan PDIP, khususnya soal mekanisme pemilihan ketua DPR. MK menilai, dalil yang digunakan PDIP dalam uji materi UU MD3 tak beralasan. Di sisi lain, MK menerima eksepsi pihak terkait dari partai Golkar, PPP, dan PKS yang menilai PDIP tidak memiliki legal standing dalam mengajukan permohonan. “Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ungkap Ketua MK Hamdan Zoelva, Senin (29/9). Keputusan MK itu menutup peluang PDIP sebagai pemenang pemilu legislatif tahun 2014 untuk meraih kursi Ketua DPR secara otomatis. MK menyatakan, Pemilu diselengarakan untuk memilih wakil rakyat di DPR. Sedangkan pemilihan pimpinan DPR menjadi hak anggota DPR untuk memilih dan menentukan pemimpinnya sendiri.
UU MD3 bisa persulit Jokowi di parlemen
JAKARTA. Pupus sudah harapan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menempatkan wakilnya sebagai ketua DPR. Senin (29/9), Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Undang-Undang (UU) No.17 tahun 2014 tentang MPR, DPD, DPR dan DPRD (MD3) yang diajukan PDIP, khususnya soal mekanisme pemilihan ketua DPR. MK menilai, dalil yang digunakan PDIP dalam uji materi UU MD3 tak beralasan. Di sisi lain, MK menerima eksepsi pihak terkait dari partai Golkar, PPP, dan PKS yang menilai PDIP tidak memiliki legal standing dalam mengajukan permohonan. “Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ungkap Ketua MK Hamdan Zoelva, Senin (29/9). Keputusan MK itu menutup peluang PDIP sebagai pemenang pemilu legislatif tahun 2014 untuk meraih kursi Ketua DPR secara otomatis. MK menyatakan, Pemilu diselengarakan untuk memilih wakil rakyat di DPR. Sedangkan pemilihan pimpinan DPR menjadi hak anggota DPR untuk memilih dan menentukan pemimpinnya sendiri.