UU Migas akan direvisi, SKK Migas berharap ada kepastian status hukum



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) berharap ada kepastian dasar hukum bagi SKK Migas lewat rencana revisi Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas).

Pasalnya, SKK Migas yang dibentuk sebagai pengganti BP Migas yang dibubarkan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2012 silam kini hanya mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres). Ketentuan tersebut tepatnya termuat dalam Perpres Nomor 9 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.

Wakil Kepala SKK Migas Fatar Yani Abdurrahman mengungkapkan, kondisi ini membuat lembaga pengatur hulu migas tersebut terombang-ambing.


"Sekarang SKK Migas tidak punya UU, terombang-ambing tapi Insya Allah kita jalan terus. Kita harapkan ada masukan beri kepastian hukum ke depan," ujar Fatar dalam diskusi virtual, Jumat (13/11).

Baca Juga: SKK Migas: Corona hanya berdampak 2,7% terhadap rencana jangka panjang produksi migas

Fatar melanjutkan, pihaknya sebelumnya berharap kepastian itu bisa diperoleh lewat UU Cipta Kerja, sayangnya ketentuan itu tidak masuk dalam poin UU tersebut.

Ia berharap, pembahasan RUU Migas bisa cepat dirampungkan. Menurutnya, saat ini SKK Migas juga masih menjalankan fungsi mengacu pada Perpres Nomor 9 Tahun 2013 dan juga UU Migas Nomor 22 Tahun 2001.

"UU Migas masih banyak yang kita pakai kecuali badannya harus diubah. Sehinga kami dari SKK Migas induknya akhirnya tidak independen tapi masuk dalam kelembagaan (di bawah) Kementerian ESDM." jelas Fatar.

Hal ini pun dinilai berbeda dengan ketentuan dalam Perpres dimana Kementerian ESDM berperan sebagai pengawas dengan Menteri ESDM sebagai ketua.

Fatar menilai, pemberian kepastian hukum juga bakal berdampak pada long term plan yang telah disusun yakni target produksi 1 juta barel per hari (bph) serta memberikan kepastian bagi para investor.

Selanjutnya: SKK Migas: Usulan KKKS, pemboran tahun 2021 sebesar 396 kegiatan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi