JAKARTA. UU Pendapatan Nasional Bukan Pajak (PNBP) dan UU Minyak dan Gas Bumi digugat berbarengan. Sebuah perusahaan migas yang berbasis di Gresik, Jawa Timur, PT Gresik Migas menggugat beberapa pasal yang terkandung dalam ke dua UU tersebut ke Mahkamah Konstitusi. Pertama, Pasal 2 ayat 3 UU PNBP yang berisi ketentuan bahwa pemungutan PNBP selain PNBP yang bersumber dari pengelolaan dana pemerintah, penerimaan dari pemanfaatan sumber daya alam, penerimaan dari hasil kekayaan negara yang dipisah, penerimaan yang dihasilkan dari pungutan denda administrasi, akan diatur tersendiri dengan peraturan pemerintah. Kedua, Pasal 49 UU Migas yang salah satu poinnya mengatur ketentuan lebih lanjut mengenai pengaturan struktur organisasi, status, fungsi, tugas personalia, kewenangan dan mekanisme kerja badan pengatur ke dalam peraturan pemerintah. Menurut Wirawan Adnan, kuasa hukum PT Gresik Migas, keberadaan ketentuan-ketentuan tersebut telah merugikan kliennya. Sebab, dengan ketentuan tersebut BPH Migas, dengan menggunakan dasar peraturan pemerintah yang berasal dari turunan ke dua undang- undang tersebut menarik pungutan sebesar Rp 145 juta per bulan kepada kliennya. Wirawan mengatakan bahwa penarikan pungutan tersebut bertentangan dengan Pasal 28H ayat 4. Sebab penarikan itu dilakukan secara sewenang-wenang. "Pasal 23A jelas mengatakan, pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan UU, ini klien kami ternyata dipungut hanya dengan menggunakan PP, ini yang kami pertanyakan," katanya di Gedung MK Selasa (20/1). Bukhari, Direktur Utama PT sementara itu mengatakan, ketentuan-ketentuan tersebut juga bertentangan dengan Pasal 28D UUD 1945.
UU Migas dan UU PNBP digugat ke MK
JAKARTA. UU Pendapatan Nasional Bukan Pajak (PNBP) dan UU Minyak dan Gas Bumi digugat berbarengan. Sebuah perusahaan migas yang berbasis di Gresik, Jawa Timur, PT Gresik Migas menggugat beberapa pasal yang terkandung dalam ke dua UU tersebut ke Mahkamah Konstitusi. Pertama, Pasal 2 ayat 3 UU PNBP yang berisi ketentuan bahwa pemungutan PNBP selain PNBP yang bersumber dari pengelolaan dana pemerintah, penerimaan dari pemanfaatan sumber daya alam, penerimaan dari hasil kekayaan negara yang dipisah, penerimaan yang dihasilkan dari pungutan denda administrasi, akan diatur tersendiri dengan peraturan pemerintah. Kedua, Pasal 49 UU Migas yang salah satu poinnya mengatur ketentuan lebih lanjut mengenai pengaturan struktur organisasi, status, fungsi, tugas personalia, kewenangan dan mekanisme kerja badan pengatur ke dalam peraturan pemerintah. Menurut Wirawan Adnan, kuasa hukum PT Gresik Migas, keberadaan ketentuan-ketentuan tersebut telah merugikan kliennya. Sebab, dengan ketentuan tersebut BPH Migas, dengan menggunakan dasar peraturan pemerintah yang berasal dari turunan ke dua undang- undang tersebut menarik pungutan sebesar Rp 145 juta per bulan kepada kliennya. Wirawan mengatakan bahwa penarikan pungutan tersebut bertentangan dengan Pasal 28H ayat 4. Sebab penarikan itu dilakukan secara sewenang-wenang. "Pasal 23A jelas mengatakan, pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan UU, ini klien kami ternyata dipungut hanya dengan menggunakan PP, ini yang kami pertanyakan," katanya di Gedung MK Selasa (20/1). Bukhari, Direktur Utama PT sementara itu mengatakan, ketentuan-ketentuan tersebut juga bertentangan dengan Pasal 28D UUD 1945.