UU Migas Siap Dibahas Pemerintah dan DPR, Bahlil Sebut Bakal Susun DIM



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah siap membahas Rancangan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas) bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). 

Kepastian pembahasan regulasi baru di sektor hulu energi ini ditandai dengan diterbitkannya Surat Presiden (Surpres) yang dikeluarkan Presiden Prabowo Subianto kepada 5 kementerian.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia mengonfirmasi bahwa Surpres terkait pembahasan RUU Migas sudah resmi ditandatangani oleh Presiden.


Dia bilang, pihaknya ditunjuk sebagai koordinator lintas kementerian untuk mengawal seluruh jalannya proses penyusunan poin-poin penting dalam pembentukan aturan anyar ini.

Baca Juga: Begini Landasan Yuridis RUU Migas, Diusulkan Bukan Revisi Tapi UU Baru

"Untuk Surpres-nya sudah ditandatangani oleh Bapak Presiden dan sekarang kami dari ESDM sebagai koordinatornya nanti, sudah akan membentuk tim lintas kementerian. Suratnya pun sudah saya keluarkan," ujarnya saat ditemui di Balai Sudirman, Jakarta, Senin (21/9/2026).

Bahlil menjelaskan, setelah pembentukan tim lintas kementerian, pemerintah bakal menggelar rapat guna menyusun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM). 

Langkah ini merupakan bagian dari prosedur pembentukan regulasi di tingkat eksekutif, mengingat RUU Migas tersebut digulirkan atas inisiatif DPR.

"Nanti setelah itu, kami akan melakukan rapat untuk menyusun DIM-nya. Karena undang-undang itu adalah inisiatif dari DPR, tugas eksekutif adalah membuat DIM-nya," jelasnya.

Terkait isi detail dari DIM yang bakal diajukan ke Senayan, Bahlil masih enggan membeberkannya secara mendalam. Ia menegaskan, tim antarlembaga baru saja dibentuk, sehingga seluruh substansi materi teknis masih akan digodok sebelum diumumkan secara resmi kepada publik.

"Nah, timnya aja baru dibentuk, jangan dulu tanya isinya lah, ya. Nanti kalau sudah waktunya, kami akan menyampaikan tentang isinya," terangnya.

Baca Juga: Bahlil: Program B50 Berpotensi Hemat Devisa Rp 170 Triliun dan Serap 2,1 Juta Pekerja

Meski demikian, Bahlil memberikan gambaran mengenai fokus keberadaan Badan Usaha Khusus (BUK) dalam RUU Migas. Kehadiran BUK dinilai menjadi instrumen krusial untuk meningkatkan produksi hulu serta memberikan kepastian hukum dan kemudahan perizinan bagi Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).

"Dan lembaga ini akan langsung berada dan bertanggung jawab kepada Bapak Presiden, supaya lebih kuat. Nanti Menteri teknis yang ditunjuk oleh Bapak Presiden akan melakukan koordinasi hal-hal teknis atas perintah Bapak Presiden," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, berdasarkan dokumen resmi bernomor R-45/Pres/09/2026 tertanggal 14 September 2026, Prabowo menunjuk lima pejabat setingkat menteri sebagai wakil pemerintah dalam pembahasan RUU Migas bersama DPR RI. 

"Merujuk surat Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor T-10437/LG 01 01/8/2026 tanggal 18 Agustus 2026 hal Penyampaian Rancangan Undang-Undang tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ini kami menugaskan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Menteri Keuangan, Menteri lnvestasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, Menteri Sekretaris Negara, serta Menteri Hukum untuk bersama-sama maupun sendiri-sendiri guna mewakili Pemerintah dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang tersebut," demikian bunyi surat itu.

Baca Juga: Terkait RUU Migas, Bahlil Sebut Tengah Menunggu Pembahasan Rampung di DPR

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

TAG: