KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah dan DPR didesak segera menuntaskan revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas). Regulasi yang sudah berusia lebih dari dua dekade ini dinilai tak lagi sesuai dengan kebutuhan industri migas nasional maupun global. Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung mengatakan, substansi UU Migas saat ini sudah banyak yang perlu dievaluasi. Ketentuan yang ada dianggap belum memberikan kemudahan dan kepastian hukum bagi investor, khususnya di sektor hulu migas. “Kalau kita tidak melakukan perbaikan-perbaikan, jadi tadi yang disampaikan bagaimana untuk kita menempatkan rating investasi di global migas itu menjadi lebih baik dibandingkan dengan negara-negara ASEAN,” kata Yuliot di Jakarta, Selasa (8/7).
UU Migas Sudah Tak Relevan, Pemerintah dan DPR Diminta Segera Tuntaskan Revisi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah dan DPR didesak segera menuntaskan revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas). Regulasi yang sudah berusia lebih dari dua dekade ini dinilai tak lagi sesuai dengan kebutuhan industri migas nasional maupun global. Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung mengatakan, substansi UU Migas saat ini sudah banyak yang perlu dievaluasi. Ketentuan yang ada dianggap belum memberikan kemudahan dan kepastian hukum bagi investor, khususnya di sektor hulu migas. “Kalau kita tidak melakukan perbaikan-perbaikan, jadi tadi yang disampaikan bagaimana untuk kita menempatkan rating investasi di global migas itu menjadi lebih baik dibandingkan dengan negara-negara ASEAN,” kata Yuliot di Jakarta, Selasa (8/7).
TAG: