UU Minerba akan diberlakukan tanpa pengecualian



JAKARTA. Pemerintah optimistis, rencana pemberlakukan Undang-Undang Mineral Batu Bara Nomor 4 tahun 2009 mulai tahun depan, akan diterima baik oleh para pengusaha yang bergerak dalam sektor tambang mineral.Jero Wacik, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Jero Wacik mengatakan, dengan diberlakukannya Undang-Undang tersebut, maka tidak akan ada lagi ekspor barang tambang mineral mentah. 

"Konsekuensi 12 Januari 2014 bagus bagi negeri. Di sisi lain akan terjadi kegaduhan karena akan berdampak pada pengurangan ekspor. Awalnya, akan ada perusahaan yang kelabakan," tuturnya Kamis (5/12) di gedung DPR, Jakarta.Namun, lanjut Jero, seiring dengan berjalannya waktu, pihaknya dan DPR sangat yakin pengusaha akan mengikuti pemberlakuan Undang-Undang tersebut. Selain itu, pembangunan smelter juga akan semakin cepat dilakukan.“DPR yakin kalau sudah dijalankan akan berproses sendiri. Saat ini, Kementrian ESDM juga mempercepat pembangunan 28 smelter,”jelasnya.Jero menyatakan bahwa pihaknya sempat meminta pengecualian dalam pelaksanaan undang-undang minerba tersebut. Namun, usulan tersebut telah ditolak oleh sembilan fraksi yang ada di Komisi VII DPR.“Tadi sembilan fraksi sepakat meminta agar menteri melaksanakan UU itu secara konsekuen 12 Januari 2014. Hal ini merupakan keputusan dari semua pihak dan akan dijalankan secara konsisten dan seutuhnya,” ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Barratut Taqiyyah Rafie