JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengisyaratkan akan mengubah enam isu strategis dalam renegosiasi kontrak yang wajib dipenuhi oleh Kontrak Karya dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B). Perubahan itu tergantung isi dalam revisi Undang-Undang (UU) No 04 tahun 2009 Tentang Mineral dan Batubara (Minerba). Direktur Jenderal Mineral dan Batubara kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono menyebutkan, perubahan tersebut tentunya agar renegosiasi kontrak karya bisa berjalan. Pasalnya, dari enam isu yang ada saat ini, renegosiasi kontrak tidak jalan.
UU Minerba akan ubah enam isu renegosiasi kontrak
JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengisyaratkan akan mengubah enam isu strategis dalam renegosiasi kontrak yang wajib dipenuhi oleh Kontrak Karya dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B). Perubahan itu tergantung isi dalam revisi Undang-Undang (UU) No 04 tahun 2009 Tentang Mineral dan Batubara (Minerba). Direktur Jenderal Mineral dan Batubara kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono menyebutkan, perubahan tersebut tentunya agar renegosiasi kontrak karya bisa berjalan. Pasalnya, dari enam isu yang ada saat ini, renegosiasi kontrak tidak jalan.