KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejumlah kalangan menggugat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) ke Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (10/7) siang ini. Para pemohon menggugat proses pembentukan dan pembahasan UU No. 3 Tahun 2020 yang dinilai cacat, tidak transparan, dan menyalahi ketentuan perundang-undangan. Dalam UU Minerba, pemerintah daerah kini tak lagi berwenang mengeluarkan izin tambang. Lantas, bagaimana dampak gugatan UU Minerba terhadap saham emiten pertambangan batubara?
UU Minerba baru digugat, bagaimana dampaknya ke saham emiten batubara?
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejumlah kalangan menggugat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) ke Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (10/7) siang ini. Para pemohon menggugat proses pembentukan dan pembahasan UU No. 3 Tahun 2020 yang dinilai cacat, tidak transparan, dan menyalahi ketentuan perundang-undangan. Dalam UU Minerba, pemerintah daerah kini tak lagi berwenang mengeluarkan izin tambang. Lantas, bagaimana dampak gugatan UU Minerba terhadap saham emiten pertambangan batubara?