KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) telah digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Para penggugat mengajukan uji formil ke MK pada Jum'at (10/7). Para pemohon gugatan menilai proses pembentukan dan pembahasan UU No. 3 Tahun 2020 melanggar sejumlah ketentuan. Pihak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pun buka suara terkait dengan gugatan tersebut. Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eddy Soeparno mengatakan, pengajuan gugatan ke MK merupakan hak konstitusional warga negara yang mesti dihormati. Meski begitu, Eddy meyakini bahwa proses penyusunan UU Minerba baru itu sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
UU Minerba baru digugat ke MK, begini tanggapan dari DPR
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) telah digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Para penggugat mengajukan uji formil ke MK pada Jum'at (10/7). Para pemohon gugatan menilai proses pembentukan dan pembahasan UU No. 3 Tahun 2020 melanggar sejumlah ketentuan. Pihak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pun buka suara terkait dengan gugatan tersebut. Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eddy Soeparno mengatakan, pengajuan gugatan ke MK merupakan hak konstitusional warga negara yang mesti dihormati. Meski begitu, Eddy meyakini bahwa proses penyusunan UU Minerba baru itu sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.