KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (Pushep) ikut menagih penerbitan Undang-Undang Mineral dan Batubara (UU Minerba) yang baru. Beleid tersebut sejatinya sudah disahkan pada 12 Mei 2020 lalu melalui Rapat Paripurna DPR RI. Direktur Eksekutif Pushep Bisman Bakhtiar mengungkapkan, Presiden diberikan waktu paling lama 30 hari untuk menandatangani naskah UU tersebut. Jika dalam waktu 30 hari tidak ditandatangani Presiden, maka UU tersebut berlaku dan wajib diundangkan. Hal itu sesuai dengan Pasal 73 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan. Menurut informasi yang diperolehnya, Presiden sebenarnya sudah menandatangani UU Minerba baru itu. Namun, Bisman menyesalkan Sekretariat Negara (Setneg) maupun Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum-HAM) tidak segera mengundangkan UU Minerba, lalu menerbitkannya kepada publik.
UU Minerba baru tak kunjung terbit, Pushep: Ada hak warga negara untuk akses UU
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (Pushep) ikut menagih penerbitan Undang-Undang Mineral dan Batubara (UU Minerba) yang baru. Beleid tersebut sejatinya sudah disahkan pada 12 Mei 2020 lalu melalui Rapat Paripurna DPR RI. Direktur Eksekutif Pushep Bisman Bakhtiar mengungkapkan, Presiden diberikan waktu paling lama 30 hari untuk menandatangani naskah UU tersebut. Jika dalam waktu 30 hari tidak ditandatangani Presiden, maka UU tersebut berlaku dan wajib diundangkan. Hal itu sesuai dengan Pasal 73 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan. Menurut informasi yang diperolehnya, Presiden sebenarnya sudah menandatangani UU Minerba baru itu. Namun, Bisman menyesalkan Sekretariat Negara (Setneg) maupun Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum-HAM) tidak segera mengundangkan UU Minerba, lalu menerbitkannya kepada publik.