UU Minerba baru tak kunjung terbit, Pushep: Ada hak warga negara untuk akses UU



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (Pushep) ikut menagih penerbitan Undang-Undang Mineral dan Batubara (UU Minerba) yang baru. Beleid tersebut sejatinya sudah disahkan pada 12 Mei 2020 lalu melalui Rapat Paripurna DPR RI.

Direktur Eksekutif Pushep Bisman Bakhtiar mengungkapkan, Presiden diberikan waktu paling lama 30 hari untuk menandatangani naskah UU tersebut. Jika dalam waktu 30 hari tidak ditandatangani Presiden, maka UU tersebut berlaku dan wajib diundangkan. Hal itu sesuai dengan Pasal 73 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan.

Menurut informasi yang diperolehnya, Presiden sebenarnya sudah menandatangani UU Minerba baru itu. Namun, Bisman menyesalkan Sekretariat Negara (Setneg) maupun Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum-HAM) tidak segera mengundangkan UU Minerba, lalu menerbitkannya kepada publik.


Baca Juga: Pengamat hukum pertambangan tagih penerbitan UU Minerba baru

"Yang kami dengar, UU Minerba sudah ditandatangani presiden. Jadi seharusnya UU Minerba baru sudah diundangkan tetapi sayangnya sampai saat ini belum bisa diakses. Padahal ini kewajiban pemerintah dan hak warga negara untuk dapat akses UU yang sudah diundangkan," ungkap Bisman kepada Kontan.co.id, Selasa (16/6).

Padahal, sambungnya, pengundangan dan penerbitan UU Minerba baru ini sangat mendesak. Sebab, sejumlah kalangan akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, uji formil yang diajukan kepada MK dibatasi paling lambat 45 hari setelah UU minerba baru itu diundangkan.

Terkait hal itu, Bisman menyatakan bahwa Pushep juga akan turut andil dalam gugatan ke MK. Saat ini, Pushep tergabung dalam Koalisi Kedaulatan Minerba, yang terdiri dari sejumlah lembaga dan tokoh pertambangan.

"Langkah dan strategi untuk maju ke MK dibahas secara intens dalam koalisi tersebut. Prinsipnya, saat ini kami sedang mengkaji dan melengkapi data-data yang diperlukan," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Anna Suci Perwitasari