UU Minerba Baru Tidak Menarik Buat Investasi



JAKARTA. Disahkannya Undang-Undang Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dalam rapat paripurna DPR kemarin menimbulkan banyak reaksi dari para pelaku industri pertambangan. Indonesian Mining Association (IMA) yang menjadi wadah perusahaan-perusahaan tambang menilai Undang-Undang baru tersebut tidak menarik untuk investasi. Direktur Eksekutif IMA Priyo Pribadi Sumarno bilang setidaknya ada empat poin penting yang mengakibatkan Undang-Undang baru tersebut tidak menarik bagi investasi. Pertama, permasalahan perizinan. Di mana harus dimintakan dua kali perizinan untuk masa eksplorasi dan produksi. "Kemudian jangka waktunya cuma 20 tahun. Padahal untuk investasi besar tidak bisa dibatasi seperti itu. Untuk mengejar balik modal, jangka waktu segitu terlalu singkat," ujar Priyo, Rabu (17/12). Masalah berikutnya terkait keharusan pembangunan smelter, di mana Priyo menilai tidak semua perusahaan kecil bisa menyediakan itu karena harus menyediakan anggaran tambahan. "Masalah luas lahan yang akan ada evaluasi dan dikurangi lagi juga menjadi masalah. Padahal kita selalu menggunakan asas konservasi dan kalau perusahaan itu dapat areal pertambangan kan tidak semuanya ditambang," tegasnya. Kesepakatan-kesepakatan antara pemerintah dan DPR yang disebutkan dalam Undang-Undang tersebut, ditambah harga komoditi pertambangan yang rendah menurut Priyo akan membuat Indonesia seret investasi baru di pertambangan setidaknya sampai empat tahun ke depan. Sementara para pelaku usaha di sektor tambang menyatakan akan tetap berpatokan kepada kontrak yang telah ditandatangani dengan pemerintah dalam menjalankan kegiatan operasinya di Indonesia. Mindo Pangaribuan, Juru Bicara PT Freeport Indonesia bilang perusahaannya akan tetap melanjutkan pengoperasian tambang mereka di Papua dengan menggunakan dasar kontrak yang telah disepakati. "Pemerintah secara konsisten telah mengindikasikan akan menghormati semua kontrak yang sedang berlaku," ujarnya melalui pesan singkat. Sementara PT Aneka Tambang Tbk (Antam), melalui Sekretaris Perusahaan Bimo Budi Satrio bilang pihaknya tidak mempermasalahkan jika Kuasa Pertambangan (KP) diganti dengan Izin Usaha Pertambangan (IUP). Menurut Bimo yang terpenting adalah adanya kepastian hukum bagi para pemegang KP. "Pemda jangan sewenang-wenang mengubah, mencabut atau membatalkan IUP yang telah diterbitkan secara sah kepada perusahaan," katanya. Ditambahkan Bimo, dengan Undang-Undang yang baru ini ia berharap penerbitan IUP tidak tumpang tindih seperti yang banyak terjadi saat ini. Sementara Public Relations Manager PT Newmont Pacific Nusantara Rubi Purnomo mengatakan saat ini perusahaan belum bisa memberikan komentar terhadap Undang-Undang yang baru karena masih harus dipelajari oleh bagian hukum perusahaan. Namun, Rubi menegaskan Newmont akan tetap akan menghormati dan menaati kontrak karya yang sudah berjalan saat ini. Perusahaan tambang asal Australia Rio Tinto juga menyatakan tetap menjalankan komitmen pengembangan proyek nikel Sulawesi kendati saat ini untuk melakukan eksplorasi di Indonesia harus mengikuti aturan baru, di mana rezim Kontrak sudah berganti menjadi IUP. "Kami tetap berkomitmen untuk melaksanakan proyek nikel Sulawesi sepanjang itu ekonomis dan menguntungkan," ujar Manager External Affairs and Community Relations PT Rio Tinto Indonesia Budi Irianto. Menurut dia, saat ini pihaknya tengah mempelajari UU pertambangan yang baru. Namun, jelas dia, pihaknya tidak tahu tindakan yang akan dilakukan jika ternyata UU ini tidak menguntungkan Rio Tinto karena perusahaan pasti akan membuat pertimbangan secara ekonomi dan komersial.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: