UU Minerba digugat ke MK, penyusunan PP sebagai aturan turunan terus jalan



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah tetap menyusun aturan turunan meski Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) sudah resmi digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK), Jum'at (10/7).

Sekretaris Direktorat Jenderal Minerba Kementerian ESDM Heri Nurzaman memastikan, meski sudah ada pengajuan judicial review berupa uji formil, tapi penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sebagai aturan turunan dari UU Minerba baru itu terus berlanjut.

Saat ini, ada tiga RPP yang sedang dibahas di level pemerintah. "Tetap jalan (pembahasan RPP)," tegas Heri kepada Kontan.co.id, Jum'at (10/7) sore.


Baca Juga: Baru disahkan, mengapa UU Minerba digugat ke Mahkamah Konstitusi?

Ketiga RPP tersebut, pertama, RPP tentang pengelolaan pertambangan minerba. Kedua, RPP yang terkait dengan wilayah pertambangan.

Ketiga, RPP tentang pembinaan dan pengawasan, yang di dalamnya antara lain terdapat pengaturan perihal reklamasi dan pasca tambang. Ketiga RPP tersebut ditargetkan dapat diselesaikan dalam kurun waktu sembilan bulan ke depan setelah UU Minerba baru diundangkan.

Asal tahu saja, para pemohon gugatan menilai proses pembentukan dan pembahasan UU No. 3 Tahun 2020 melanggar sejumlah ketentuan. Tapi pemerintah masih bergeming dan menganggap bahwa proses pembahasan bersama dengan Komisi VII DPR RI masih dalam koridor ketentuan yang berlaku.

"Setiap orang punya hak menggugat. Kalau tidak sesuai (aturan) kenapa bisa keluar (terbit UU Minerba baru)," ungkap Heri.

Ada sejumlah pemohon yang mengajukan gugatan, terdiri dari tokoh-tokoh yang bergerak di berbagai lapisan masyarakat. Mulai dari gubernur, mantan pejabat, pakar pertambangan hingga aktivitas mahasiswa.

Baca Juga: Ini pihak-pihak yang menggugat UU Minerba ke Mahkamah Konstitusi

Editor: Khomarul Hidayat