KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengesahan perubahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) membuka babak baru rezim hukum pertambangan di Indonesia. Oleh para penyusunnya, beleid baru ini diklaim bisa menjawab tantangan pengelolaan pertambangan, termasuk untuk menggairahkan iklim investasi di sektor minerba. Namun, dalam sejumlah pengaturan, UU minerba ini masih memerlukan peraturan turunan sebagai pedoman pelaksanaan secara lebih pasti dan rinci. Ketua Umum Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) Rizal Kasli mencontohkan, untuk meningkatkan iklim investasi di bidang eksplorasi misalnya, masih harus dilihat sejauh mana aturan turunan berupa Peraturan Pemerintah (PP) hingga regulasi teknis dalam Keputusan atau Peraturan Menteri ESDM (Kepmen/Permen) bisa menterjemahkan apa yang ingin dituju oleh UU Minerba baru.
UU Minerba menarik bagi investasi? Tunggu dulu aturan turunannya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengesahan perubahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) membuka babak baru rezim hukum pertambangan di Indonesia. Oleh para penyusunnya, beleid baru ini diklaim bisa menjawab tantangan pengelolaan pertambangan, termasuk untuk menggairahkan iklim investasi di sektor minerba. Namun, dalam sejumlah pengaturan, UU minerba ini masih memerlukan peraturan turunan sebagai pedoman pelaksanaan secara lebih pasti dan rinci. Ketua Umum Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) Rizal Kasli mencontohkan, untuk meningkatkan iklim investasi di bidang eksplorasi misalnya, masih harus dilihat sejauh mana aturan turunan berupa Peraturan Pemerintah (PP) hingga regulasi teknis dalam Keputusan atau Peraturan Menteri ESDM (Kepmen/Permen) bisa menterjemahkan apa yang ingin dituju oleh UU Minerba baru.