KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan lahan tambang yang bersengketa akan diambil alih oleh negara. Kebijakan ini sejalan dengan pengesahan Rancangan Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (RUU Minerba) menjadi Undang-Undang. "Undang-Undang ini memastikan bahwa ketika ada perselisihan di satu wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan tidak ada titik temu, maka negara yang akan mengambil alih," ujar Bahlil di DPR RI, Jakarta, Selasa (18/2/2025).
UU Minerba: Negara bisa Ambil Alih Lahan Tambang yang Terlibat Sengketa
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan lahan tambang yang bersengketa akan diambil alih oleh negara. Kebijakan ini sejalan dengan pengesahan Rancangan Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (RUU Minerba) menjadi Undang-Undang. "Undang-Undang ini memastikan bahwa ketika ada perselisihan di satu wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan tidak ada titik temu, maka negara yang akan mengambil alih," ujar Bahlil di DPR RI, Jakarta, Selasa (18/2/2025).