KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menilai, minimnya kegiatan eksplorasi kerap menjadi kendala utama dalam upaya meningkatkan sumber daya dan cadangan baru di sektor pertambangan mineral dan batubara (minerba). Padahal, kegiatan ini menjadi pijakan utama dalam menjaga kelangsungan bisnis pertambangan. Tantangan tersebut dipercaya dapat terjawab oleh Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Minerba. Dalam Pasal 112A Ayat 1, pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP)/Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) wajib menyediakan Dana Ketahanan Cadangan (DKC) Minerba. Baca Juga: Kepastian posisi dirjen migas dan minerba Kementerian ESDM paling cepat Agustus
UU Minerba yang baru mewajibkan perusahaan tambang setor dana ketahanan cadangan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menilai, minimnya kegiatan eksplorasi kerap menjadi kendala utama dalam upaya meningkatkan sumber daya dan cadangan baru di sektor pertambangan mineral dan batubara (minerba). Padahal, kegiatan ini menjadi pijakan utama dalam menjaga kelangsungan bisnis pertambangan. Tantangan tersebut dipercaya dapat terjawab oleh Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Minerba. Dalam Pasal 112A Ayat 1, pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP)/Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) wajib menyediakan Dana Ketahanan Cadangan (DKC) Minerba. Baca Juga: Kepastian posisi dirjen migas dan minerba Kementerian ESDM paling cepat Agustus