KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akhirnya merilis Undang-Undang tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) yang baru. Yakni UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba. UU Minerba baru itu disahkan, dan ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 10 Juni 2020. Kemudian diundangkan di hari yang sama oleh Kementerian Hukum dan HAM. Baca Juga: Kangen blusukan, Jokowi direncanakan kunjungi Jawa Tengah
UU Nomor 3 Tahun 2020 jadi UU Minerba yang baru, sejumlah pihak siap gugat ke MK
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akhirnya merilis Undang-Undang tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) yang baru. Yakni UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba. UU Minerba baru itu disahkan, dan ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 10 Juni 2020. Kemudian diundangkan di hari yang sama oleh Kementerian Hukum dan HAM. Baca Juga: Kangen blusukan, Jokowi direncanakan kunjungi Jawa Tengah