JAKARTA. Undang-undang Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang disahkan akhir Oktober lalu masih mengundang kritik. Kritik terbaru, UU ini dinilai terlalu banyak memuat aturan tentang dewan komisioner dan melupakan masalah yang tak kalah penting, yakni seputar hubungan OJK dengan Bank Indonesia (BI). UU OJK yang telah disahkan dinilai tidak cukup detil mengatur hubungan OJK dengan BI. Selain itu, penjelasan atas pasal yang mengatur hubungan dengan BI terbilang sangat sederhana. "Dari sekitar 70 pasal, sebanyak 20 pasal mengatur dewan komisioner. Sedangkan hubungan Bank Indonesia dan OJK sedikit sekali," kritik pengamat Ekonomi UGM Anggito Abimanyu, akhir pekan lalu. Pasal yang mengatur hubungan BI dan OJK dicantumkan dalam pasal 39 dan Pasal 40. Pasal 39 menyebutkan, OJK berkoordinasi dengan BI dalam membuat peraturan pengawasan perbankan. Antara lain, pertama, dalam membuat peraturan modal minimum bank. Kedua, sistem informasi bank.
UU OJK masih punya banyak celah bagi sistem keuangan
JAKARTA. Undang-undang Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang disahkan akhir Oktober lalu masih mengundang kritik. Kritik terbaru, UU ini dinilai terlalu banyak memuat aturan tentang dewan komisioner dan melupakan masalah yang tak kalah penting, yakni seputar hubungan OJK dengan Bank Indonesia (BI). UU OJK yang telah disahkan dinilai tidak cukup detil mengatur hubungan OJK dengan BI. Selain itu, penjelasan atas pasal yang mengatur hubungan dengan BI terbilang sangat sederhana. "Dari sekitar 70 pasal, sebanyak 20 pasal mengatur dewan komisioner. Sedangkan hubungan Bank Indonesia dan OJK sedikit sekali," kritik pengamat Ekonomi UGM Anggito Abimanyu, akhir pekan lalu. Pasal yang mengatur hubungan BI dan OJK dicantumkan dalam pasal 39 dan Pasal 40. Pasal 39 menyebutkan, OJK berkoordinasi dengan BI dalam membuat peraturan pengawasan perbankan. Antara lain, pertama, dalam membuat peraturan modal minimum bank. Kedua, sistem informasi bank.