UU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja memberi kewenangan ke presiden cabut perda



KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Presiden Republik Indonesia memiliki tambahan kewenangan yakni kewenangan untuk mencabut Peraturan Daerah (Perda). Hal itu akan dimasukkan dalam Undang Undang (UU) Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja. Aturan itu akan masuk dalam klaster administrasi pemerintahan.

Lebih khususnya lagi, UU akan mengatur mengenai hierarki perundang-undangan. Sehingga presiden dapat mencabut aturan di bawah UU yang tidak sejalan.

Baca Juga: Shortfall penerimaan pajak 2019 terancam membengkak dari tahun-tahun sebelumnya


"Presiden berwenang membatalkan Perda yang isinya tidak sejalan atau menghambat investasi," terang Sekretaris Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso saat dihubungi Kontan.co.id, Kamis (2/1).

UU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja akan terdiri dari 11 klaster. Antara lain penyederhanaan perizinan berusaha, persyaratan investasi, ketenagakerjaan, dan kemudahan dan perlindungan UMKM.

Selain itu, ada pula klaster kemudahan berusaha, dukungan riset dan inovasi, administrasi pemerintahan, pengenaan sanksi, pengadaan lahan, investasi dan proyek pemerintah, dan kawasan ekonomi.

Baca Juga: Kadin: Realisasi investasi di 2020 tergantung omnibus law dan perubahan DNI

Saat ini, beleid tersebut masih dalam tahap pembahasan. Targetnya draf UU itu akan diserahkan ke DPR pada bulan Januari 2020 ini. "Draf RUU Penciptaan Lapangan Kerja akan selesai bulan ini dan segera diserahkan ke DPR RI," terang Susiwijono.

Sebelumnya Presiden Joko Widodo meminta agar draft UU tersebut disampaikan ke publik terlebih dahulu. Hal itu diminta Jokowi agar pembuatan UU memerhatikan aspek transparansi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli