KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Republik Indonesia memiliki tambahan kewenangan yakni kewenangan untuk mencabut Peraturan Daerah (Perda). Hal itu akan dimasukkan dalam Undang Undang (UU) Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja. Aturan itu akan masuk dalam klaster administrasi pemerintahan. Lebih khususnya lagi, UU akan mengatur mengenai hierarki perundang-undangan. Sehingga presiden dapat mencabut aturan di bawah UU yang tidak sejalan. Baca Juga: Shortfall penerimaan pajak 2019 terancam membengkak dari tahun-tahun sebelumnya
UU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja memberi kewenangan ke presiden cabut perda
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Republik Indonesia memiliki tambahan kewenangan yakni kewenangan untuk mencabut Peraturan Daerah (Perda). Hal itu akan dimasukkan dalam Undang Undang (UU) Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja. Aturan itu akan masuk dalam klaster administrasi pemerintahan. Lebih khususnya lagi, UU akan mengatur mengenai hierarki perundang-undangan. Sehingga presiden dapat mencabut aturan di bawah UU yang tidak sejalan. Baca Juga: Shortfall penerimaan pajak 2019 terancam membengkak dari tahun-tahun sebelumnya