KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No 2 Tahun 2017 Tentang Organisasi Masyarakat (Ormas) menjadi Undang-Undang, dinilai akan berdampak pada perkembangan pembentukan Ormas di masyarakat. Namun tak semua Ormas akan terkena imbas payung hukum tersebut. Direktur Eksekutif Charta Politika Yunarto Wijaya mengatakan ada UU Ormas ini tidak akan menyulitkan perkembangan Ormas secara umum. Ia bilang, ini akan dengan tegas mengerdilkan Ormas yang memiliki motivasi politik untuk mengubah Pancasila. "Ini akan menyulitkan Ormas yang memiliki masalah dengan ideologi pancasila, Ormas yang menggunakan sentimen SARA dalam memainkan poltik. Saya tidak melihat ini bentuk pengungkungan demokrasi,"kata Yunarto kepada Kontan.co.id, Selasa (24/10).
UU Ormas akan kerdilkan Ormas Anti Pancasila
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No 2 Tahun 2017 Tentang Organisasi Masyarakat (Ormas) menjadi Undang-Undang, dinilai akan berdampak pada perkembangan pembentukan Ormas di masyarakat. Namun tak semua Ormas akan terkena imbas payung hukum tersebut. Direktur Eksekutif Charta Politika Yunarto Wijaya mengatakan ada UU Ormas ini tidak akan menyulitkan perkembangan Ormas secara umum. Ia bilang, ini akan dengan tegas mengerdilkan Ormas yang memiliki motivasi politik untuk mengubah Pancasila. "Ini akan menyulitkan Ormas yang memiliki masalah dengan ideologi pancasila, Ormas yang menggunakan sentimen SARA dalam memainkan poltik. Saya tidak melihat ini bentuk pengungkungan demokrasi,"kata Yunarto kepada Kontan.co.id, Selasa (24/10).