KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tata kelola kelembagaan di sektor keuangan turut diatur dalam Undang-Undang (UU) Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang telah disahkan di Rapat Paripurna DPR, Kamis (15/12). Salah satu poin yang diatur adalah terkait anggaran dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). UU ini menyebutkan bahwa OJK bakal mendapat anggaran dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sama seperti lembaga independen lainnya, seperti KPK dan KPU. Adapun, selama ini OJK mendapatkan anggaran dari iuran para pelaku industri. Nantinya, iuran tersebut bakal menjadi bagian dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
UU P2SK Atur APBN Untuk OJK, Ini Mekanismenya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tata kelola kelembagaan di sektor keuangan turut diatur dalam Undang-Undang (UU) Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang telah disahkan di Rapat Paripurna DPR, Kamis (15/12). Salah satu poin yang diatur adalah terkait anggaran dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). UU ini menyebutkan bahwa OJK bakal mendapat anggaran dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sama seperti lembaga independen lainnya, seperti KPK dan KPU. Adapun, selama ini OJK mendapatkan anggaran dari iuran para pelaku industri. Nantinya, iuran tersebut bakal menjadi bagian dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).