UU P2SK Atur APBN Untuk OJK, Ini Mekanismenya



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tata kelola kelembagaan di sektor keuangan turut diatur dalam Undang-Undang (UU) Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang telah disahkan di Rapat Paripurna DPR, Kamis (15/12).

Salah satu poin yang diatur adalah terkait anggaran dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). UU ini menyebutkan bahwa OJK bakal mendapat anggaran dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sama seperti lembaga independen lainnya, seperti KPK dan KPU.

Adapun, selama ini OJK mendapatkan anggaran dari iuran para pelaku industri. Nantinya, iuran tersebut bakal menjadi bagian dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).


Ketua Panja RUU P2SK Dolfie O.F.P. bilang bahwa alasan dari ketentuan tersebut dikarenakan kewenangan OJK yang kini bertambah. Mengingat, selama ini anggaran dari iuran sifatnya terbatas.

Baca Juga: Pengawasan Industri Keuangan Non-Bank Dipecah, Ini Tanggapan dan Harapan Pemain

“kalau iuran, misalnya sekarang dapat Rp 7 triliun, OJK hanya bisa belanja maksimal segitu, padahal tugas-tugas OJK itu lebih dari Rp 7 triliun sebenarnya,” ujarnya saat ditemui di Gedung DPR-RI, Kamis (15/12).

Ia juga menambahkan bahwa iuran tersebut juga tak menentu nilainya. Sebab, jika di kala kondisi ekonomi tidak bagus, iuran dari pelaku industri bisa lebih kecil.

“Dampaknya kinerja OJK bisa turun naik,” ujarnya.

Sayangnya, Dolfie belum mau menyebutkan nilai anggaran yang kira-kira bakal diberikan kepada OJK. Mengingat, ketentuan ini baru berlaku untuk anggaran di tahun 2025.

“Kalau sekarang kan reguler Rp 7 triliun sampai Rp 7,4 triliun. Dengan tambahan tugas-tugas baru ya pasti lebih dari itu, nanti kami hitung lah,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Anna Suci Perwitasari