UU P2SK Atur Cakupan Penjaminan Polis Tidak Jamin Unsur Investasi di Produk Asuransi



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi mengesahkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang merupakan perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2023. Salah satu perubahan paling signifikan dalam beleid yang diundangkan pada 17 Juni 2026 itu adalah penugasan baru kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk menjalankan program penjaminan polis asuransi.

Kebijakan ini menjadi tonggak baru dalam arsitektur perlindungan konsumen di sektor keuangan, dengan tujuan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi. Namun, desain implementasinya dibuat cukup selektif agar tetap menjaga keseimbangan antara perlindungan dan keberlanjutan industri.

Pada Pasal 83, tertuang program penjaminan polis hanya menjamin unsur proteksi dari produk asuransi pada lini usaha tertentu. Dijelaskan bahwa program penjaminan polis tidak menjamin unsur investasi yang melekat pada produk asuransi. 


Selain itu, program asuransi sosial dan program asuransi wajib dikecualikan dari program penjaminan polis. Adapun penyelenggaraan program penjaminan polis berlaku paling lambat pada Januari 2028.

Baca Juga: OJK Catat Rasio Klaim Lini Asuransi Kredit Capai 99,48% per April 2026

Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) prinsip cakupan penjaminan yang hanya menjamin produk dengan unsur proteksi dan tidak menjamin unsur investasi sudah tepat. Ketua Umum AAUI Budi Herawan mengatakan program penjaminan polis seharusnya memang diarahkan untuk melindungi manfaat proteksi yang menjadi inti dari asuransi, bukan untuk menjamin hasil investasi atau risiko pasar. 

"Unsur investasi memiliki karakteristik dan risiko yang berbeda, apabila ikut dijamin justru dapat menimbulkan moral hazard dan ekspektasi yang keliru di masyarakat," ujarnya kepada Kontan, Rabu (24/6/2026).

Bagi asuransi umum, mayoritas produk pada dasarnya merupakan produk proteksi. Oleh karena itu, Budi bilang tantangan utamanya bukan pada pemisahan unsur investasi, melainkan pada penentuan lini usaha mana saja yang masuk cakupan, batas nilai penjaminannya, cara basis perhitungan iurannya, dan mekanisme penanganan apabila perusahaan tidak memenuhi persyaratan kepesertaan.

Mengenai pembatasan hanya pada lini usaha tertentu, AAUI memahami bahwa hal tersebut diperlukan agar skema penjaminan dapat berjalan secara prudent dan berkelanjutan. Budi mengatakan tidak semua lini asuransi memiliki karakteristik risiko, nilai pertanggungan, dan profil pemegang polis yang sama. 

"Produk ritel atau mass market yang menyentuh masyarakat luas tentu dapat menjadi prioritas berbeda dibandingkan risiko korporasi besar atau risiko khusus yang umumnya telah memiliki struktur mitigasi, underwriting, dan reasuransi yang lebih kompleks," kata Budi.

AAUI juga angkat bicara mengenai pengecualian terhadap program asuransi sosial dan program asuransi wajib. Menurut Budi, pihaknya memahami adanya pengecualian tersebut karena program itu biasanya memiliki dasar hukum, tujuan, mekanisme pendanaan, dan tata kelola yang berbeda dari asuransi komersial. 

Namun, dia menilai tetap diperlukan kejelasan dalam peraturan pelaksanaan ke depannya, agar masyarakat tidak salah memahami mana polis yang dijamin dan mana yang tidak dijamin. 

Baca Juga: BTN Gandeng Pemkab Samosir, Siapkan Kredit UMKM hingga Digitalisasi Layanan Publik

"Oleh karena itu, sosialisasi menjadi sangat penting, terutama menjelang implementasi," ungkap Budi. 

Budi menambahkan, kunci keberhasilan program penjaminan polis adalah keseimbangan antara perlindungan konsumen, kesehatan industri, dan keberlanjutan dana penjaminan. Dia bilang AAUI siap terus berkoordinasi dengan LPS, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pemerintah, dan pemangku kepentingan lain agar implementasi program penjaminan polis dapat memperkuat kepercayaan masyarakat tanpa mengganggu stabilitas dan daya saing industri asuransi nasional.

Jika menilik dalam perubahan UU P2SK, Pasal 6 menerangkan, dalam rangka melaksanakan tugas, LPS berwenang menetapkan dan memungut premi penjaminan dan iuran berkala penjaminan polis, serta menetapkan dan memungut iuran awal pada saat perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah pertama kali menjadi peserta.

Pada Pasal 53 ayat 1, tertuang perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah wajib menjadi peserta program penjaminan polis. Dijelaskan juga program penjaminan polis dimaksudkan untuk menjamin pengembalian sebagian atau seluruh hak pemegang polis, tertanggung, atau peserta dari perusahaan asuransi atau perusahaan asuransi syariah yang ditetapkan sebagai perusahaan asuransi atau perusahaan asuransi syariah dalam resolusi. 

Selain itu, keberadaan program penjaminan polis juga dimaksudkan untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri perasuransian pada umumnya, sehingga diharapkan dapat meningkatkan minat masyarakat untuk menggunakan jasa asuransi.

Baca Juga: Laba BTN Melesat 54,37%, Capai Rp 1,85 Triliun pada Mei 2026

Pada Pasal 79, tertuang bahwa penyelenggaraan program penjaminan polis bertujuan untuk melindungi pemegang polis, tertanggung, atau peserta dari kegagalan perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah dalam memenuhi kewajibannya akibat mengalami kesulitan keuangan. Dalam ayat 3, program penjaminan polis dapat menggunakan prinsip syariah.

Dalam Pasal 81 ayat 1, perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah yang menjadi peserta program penjaminan polis wajib menyerahkan berbagai dokumen dan surat pernyataan. Adapun ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah diatur dalam Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News