KONTAN.CO.ID - JAKARTA. ndang-Undangan (UU) Pengembangan dan Penguatan Sektor Jasa Keuangan (P2SK) yang telah disahkan oleh DPR membuka peluang Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk melakukan demutualisasi. Hal itu tertuang dalam Bab IV Pasal 8A Ayat 1 yang berbunyi selain Perusahaan Efek yang telah memperoleh izin usaha untuk melakukan kegiatan sebagai Perantara Pedagang Efek, pihak lain dapat menjadi pemegang saham Bursa Efek. Pada Ayat 2 menyebutkan ketentuan lebih lanjut mengenai pihak lain yang dapat menjadi pemegang saham Bursa Efek diatur dalam Peraturan Pemerintah setelah mendapatkan persetujuan dari DPR.
UU P2SK Atur Demutualisasi Bursa, Apa Saja Skema yang Berpeluang Digunakan?
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. ndang-Undangan (UU) Pengembangan dan Penguatan Sektor Jasa Keuangan (P2SK) yang telah disahkan oleh DPR membuka peluang Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk melakukan demutualisasi. Hal itu tertuang dalam Bab IV Pasal 8A Ayat 1 yang berbunyi selain Perusahaan Efek yang telah memperoleh izin usaha untuk melakukan kegiatan sebagai Perantara Pedagang Efek, pihak lain dapat menjadi pemegang saham Bursa Efek. Pada Ayat 2 menyebutkan ketentuan lebih lanjut mengenai pihak lain yang dapat menjadi pemegang saham Bursa Efek diatur dalam Peraturan Pemerintah setelah mendapatkan persetujuan dari DPR.