KONTAN.CO.ID - JAKARTA. DPR kini memiliki kewenangan lebih besar dalam mengawasi penggunaan anggaran Bank Indonesia (BI) setelah disahkannya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 mengenai Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Salah satu perubahan penting dalam beleid tersebut adalah kewajiban BI memperoleh persetujuan DPR apabila ingin menambah anggaran operasional di tengah tahun berjalan. Ketentuan itu diatur dalam Pasal 60 ayat (6) yang menyatakan bahwa apabila hasil evaluasi pelaksanaan anggaran tahun berjalan memerlukan perubahan anggaran yang mengakibatkan penambahan anggaran, maka perubahan tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapatkan persetujuan DPR.
UU P2SK: Bank Indonesia Tak Bisa Tambah Anggaran Tanpa Restu DPR
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. DPR kini memiliki kewenangan lebih besar dalam mengawasi penggunaan anggaran Bank Indonesia (BI) setelah disahkannya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 mengenai Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Salah satu perubahan penting dalam beleid tersebut adalah kewajiban BI memperoleh persetujuan DPR apabila ingin menambah anggaran operasional di tengah tahun berjalan. Ketentuan itu diatur dalam Pasal 60 ayat (6) yang menyatakan bahwa apabila hasil evaluasi pelaksanaan anggaran tahun berjalan memerlukan perubahan anggaran yang mengakibatkan penambahan anggaran, maka perubahan tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapatkan persetujuan DPR.
TAG: