UU P2SK Beri Karpet Merah bagi Orang Kaya dan Pengemplang Pajak?



KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Sejumlah ketentuan baru dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) dinilai berpotensi memberikan perlakuan istimewa kepada orang kaya, pengemplang pajak, hingga pemilik dana ilegal.

Pasalnya, regulasi anyar tersebut memuat sejumlah pasal yang dinilai kontroversial dan berpotensi memengaruhi kepatuhan wajib pajak.

Selain Pasal 50A yang mengatur perlindungan hukum dan pajak bagi investor Patriot-Merah Putih Bond, UU tersebut juga memasukkan Pasal 248A yang menjadi dasar pembentukan Pusat Finansial International Indonesia (PFII).


Untuk menarik investor dan pelaku usaha, Pasal 248A ayat (6) menyebutkan bahwa kegiatan usaha yang beroperasi di PFII akan memperoleh perlakuan perpajakan khusus, fasilitas perpajakan khusus, dan fasilitas khusus lainnya.

Baca Juga: 10 Pola Pikir Orang Kaya yang Baru Dipahami Kelas Pekerja saat Sudah Terlambat

Kawasan tersebut nantinya akan dikelola oleh Dewan Pusat Finansial Internasional Indonesia.

Di sisi lain, DPR dan pemerintah saat ini tengah mempercepat pembahasan RUU PFII. Baleg DPR telah memasukkan RUU tersebut ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026 melalui mekanisme keadaan tertentu

Pengamat Pajak dari Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menilai, kombinasi kedua kebijakan tersebut dapat menciptakan jalur yang memungkinkan dana yang sebelumnya tidak dilaporkan atau bahkan berasal dari tindak pidana memperoleh perlindungan hukum dan fasilitas perpajakan.

Ia menilai, skema yang diatur dalam UU 4/2026 berpotensi memberikan keuntungan besar bagi pemilik dana yang selama ini berada di luar sistem perpajakan.

"Bayangkan. Koruptor punya uang haram lalu dicuci melalui obligasi, bebas pidana dan pajak. Setelah itu, uangnya diinvestasikan di Financial Center tanpa dikenakan pajak," ujar Fajry kepada Kontan.co.id, Selasa (23/6).

Fajry menilai rangkaian kebijakan tersebut dapat menciptakan jalur yang memungkinkan dana ilegal menjadi legal tanpa konsekuensi hukum maupun perpajakan.

Baca Juga: 5 Kebiasaan Orang Kaya: Ubah Pola Pikir Anda untuk Kebebasan Finansial

Menurutnya, kondisi tersebut membuat negara seolah memberikan perlakuan istimewa kepada kelompok tertentu, sementara wajib pajak yang patuh tetap menanggung beban pajak secara normal.

"Jadi, pemerintah memberikan karpet merah bagi pengemplang pajak maupun pemilik uang kotor, seperti koruptor, dari hulu sampai hilir agar tidak terkena pajak," katanya.

Fajry menilai, keberadaan fasilitas pajak khusus tersebut berpotensi dimanfaatkan oleh kelompok berpenghasilan tinggi maupun konglomerat untuk mengurangi beban pajak mereka.

"Mereka bisa memanfaatkan Financial Center agar tambahan ekonomi mereka bisa bebas pajak," imbuh Fajry.

Ia juga menilai kebijakan tersebut menciptakan ketimpangan perlakuan antara masyarakat umum dan kelompok pemilik modal besar.

Fajry juga mengingatkan bahwa pemberian insentif pajak yang terlalu luas kepada kelompok kaya dapat menimbulkan risiko fiskal di kemudian hari.

Ia mencontohkan kebijakan pemotongan pajak bagi kelompok berpendapatan tinggi yang pernah dilakukan mantan Perdana Menteri Inggris, Liz Truss, pada 2022.

"Yang kemudian kita tahu hal tersebut menyebabkan nilai tukar poundsterling anjlok dan memaksa Truss lengser," tegasnya.

Baca Juga: 7 Cara Pandang Orang Kaya terhadap Uang yang Jarang Dipahami Banyak Orang

Sementara itu, Chief Economist PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk, Myrdal Gunarto menilai rencana pembentukan PFII memang memiliki tujuan positif untuk memperdalam pasar keuangan domestik dan menarik investasi asing langsung (FDI). 

Namun, desain kebijakannya harus dikawal ketat agar tidak menimbulkan moral hazard.

Menurut Myrdal, Indonesia memang membutuhkan instrumen untuk meningkatkan likuiditas dan mencegah aliran modal berpindah ke pusat keuangan regional seperti Singapura maupun Labuan di Malaysia.

Meski demikian, ia menilai kekhawatiran mengenai munculnya persepsi bahwa kawasan tersebut hanya menjadi fasilitas bagi kelompok kaya cukup beralasan apabila regulasi yang disusun tidak memiliki pengaman yang memadai.

Salah satu risiko yang disoroti adalah potensi arbitrase regulasi dan penggerusan basis pajak negara (Base Erosion and Profit Shifting/BEPS). 

Menurutnya, perusahaan besar berpotensi memanfaatkan fasilitas pajak di kawasan tersebut hanya untuk memindahkan pencatatan keuntungan tanpa menciptakan aktivitas ekonomi baru.

Baca Juga: Kebiasaan Sederhana Orang Kaya yang Jarang Disadari, Nomor 9 Sering Diremehkan

"Perusahaan konglomerasi domestik bisa saja mendirikan perusahaan cangkang (shell company) di kawasan tersebut semata-mata untuk menggeser profit shifting dari yurisdiksi normal ke kawasan berstatus pajak rendah, tanpa menciptakan aktivitas ekonomi riil yang baru," kata Myrdal.

Jika hal tersebut terjadi, pemerintah justru berisiko kehilangan basis penerimaan pajak yang selama ini sudah ada.

Selain itu, Myrdal juga mengingatkan bahwa kawasan dengan berbagai kemudahan regulasi berpotensi menjadi jalur masuk aliran dana ilegal apabila pengawasan kepatuhan tidak diperkuat.

"Ujian terberatnya ada pada infrastruktur kepatuhan perbankan di kawasan tersebut. Jika standar Anti-Money Laundering (AML) dan Know Your Customer (KYC) dilonggarkan demi kemudahan bisnis, Financial Center tersebut akan menghadapi penolakan dari sistem keuangan global dan berisiko masuk grey list FATF," katanya.

Ia menambahkan, moral hazard dapat muncul ketika lembaga keuangan di kawasan tersebut merasa terlindungi oleh status kawasan khusus sehingga mengambil risiko kepatuhan yang berlebihan.

Myrdal juga menyoroti potensi munculnya persepsi ketimpangan sosial apabila fasilitas pajak yang diberikan lebih banyak dinikmati kelompok berpenghasilan tinggi dan korporasi besar.

Baca Juga: 5 Perbedaan Orang Kaya dan Miskin yang Disalahpahami, Lakukan Pola Pikir Ini

Meski mengingatkan berbagai risiko tersebut, ia menegaskan bahwa pusat keuangan internasional tidak selalu identik dengan surga pajak (tax haven). 

Menurutnya, keberhasilan PFII akan sangat ditentukan oleh desain regulasi yang disusun pemerintah dan DPR. Ia mengusulkan sedikitnya empat pengaman utama agar PFII tidak berubah menjadi tax haven.

Pertama, seluruh entitas yang beroperasi di kawasan tersebut harus memiliki substansi ekonomi yang nyata berupa kantor fisik, kegiatan operasional riil, dan tenaga kerja profesional.

Kedua, PFII harus tetap tunduk pada ketentuan Global Minimum Tax OECD sebesar 15% sehingga tidak menjadi arena perlombaan penurunan tarif pajak yang merugikan negara (race to the bottom).

Ketiga, pemerintah perlu menerapkan ring-fencing atau pemisahan yang tegas antara aktivitas di kawasan PFII dengan sistem ekonomi domestik guna mencegah kebocoran insentif.

Baca Juga: 5 Cara Berpikir yang Membedakan Orang Kaya dan Miskin, Bukan Sekadar Soal Gaji

Keempat, kawasan tersebut harus terintegrasi penuh dengan sistem pertukaran informasi perpajakan global atau Automatic Exchange of Information (AEoI) dan tetap berada dalam pengawasan otoritas perpajakan nasional.

"Praktik buruk yang sangat berisiko dan harus dihindari adalah ketiga kawasan tersebut justru mengedepankan kerahasiaan bank yang absolut (absolute bank secrecy)," imbuh Myrdal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News