KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah membuka ruang keterlibatan dalam pembahasan kebijakan moneter Bank Indonesia (BI) melalui ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 mengenai Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Dalam Pasal 43 UU P2SK disebutkan bahwa satu atau lebih menteri yang mewakili pemerintah dapat menghadiri Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia yang membahas penetapan kebijakan umum di bidang moneter. Baca Juga: Tekan Food Waste, Bapanas Dorong Pemda Perluas Kolaborasi Selamatkan Pangan
UU P2SK Buka Ruang Pemerintah Hadir dalam Rapat Moneter BI
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah membuka ruang keterlibatan dalam pembahasan kebijakan moneter Bank Indonesia (BI) melalui ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 mengenai Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Dalam Pasal 43 UU P2SK disebutkan bahwa satu atau lebih menteri yang mewakili pemerintah dapat menghadiri Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia yang membahas penetapan kebijakan umum di bidang moneter. Baca Juga: Tekan Food Waste, Bapanas Dorong Pemda Perluas Kolaborasi Selamatkan Pangan
TAG: