KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) akan menjadi landasan hukum bagi Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) untuk menerbitkan surat utang khusus, termasuk Patriot Bond dan Merah Putih Bond. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan ketentuan tersebut dimasukkan dalam revisi UU P2SK sebagai bagian dari upaya memperkuat mobilisasi modal untuk mendukung pembiayaan pembangunan dan pertumbuhan ekonomi nasional di tengah tingginya ketidakpastian global. "Untuk surat utang Danantara, dalam rangka mobilisasi kapital untuk mendorong perekonomian nasional di tengah kondisi ketidakpastian global yang tinggi, pada RUU ini diatur mengenai PPI Danantara dapat menerbitkan surat utang khusus termasuk Patriot Bond dan Merah Putih Bond," ujar Purbaya dalam rapat kerja pengambilan keputusan tingkat I RUU Perubahan UU P2SK, Rabu (3/6/2026).
UU P2SK Direvisi, Danantara Siap Terbitkan Patriot dan Merah Putih Bond
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) akan menjadi landasan hukum bagi Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) untuk menerbitkan surat utang khusus, termasuk Patriot Bond dan Merah Putih Bond. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan ketentuan tersebut dimasukkan dalam revisi UU P2SK sebagai bagian dari upaya memperkuat mobilisasi modal untuk mendukung pembiayaan pembangunan dan pertumbuhan ekonomi nasional di tengah tingginya ketidakpastian global. "Untuk surat utang Danantara, dalam rangka mobilisasi kapital untuk mendorong perekonomian nasional di tengah kondisi ketidakpastian global yang tinggi, pada RUU ini diatur mengenai PPI Danantara dapat menerbitkan surat utang khusus termasuk Patriot Bond dan Merah Putih Bond," ujar Purbaya dalam rapat kerja pengambilan keputusan tingkat I RUU Perubahan UU P2SK, Rabu (3/6/2026).
TAG: