KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang resmi disahkan dinilai menjadi angin segar bagi industri kripto. Revisi UU P2SK ini memuat 17 pokok materi pengaturan yang menjadi fokus perubahan, termasuk penguatan industri kripto. Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Adi Budiarso, mengatakan jika pihaknya telah banyak terlibat dalam berbagai pembahasan substansi terkait isi UU P2SK tersebut. “Jadi kan OJK selama ini bersama pemerintah tentunya menjadi bagian dalam diskusi tentang terkait dengan bahan. Tapi finalisasi diskusinya adalah dilakukan oleh pemerintah dengan DPR. Jadi pada prinsipnya sudah terjadi tata kelola sebagaimana yang sudah ditentukan oleh tata keuangan negara kita,” ujar Adi kepada wartawan usai agenda CFX Crypto Conference (CCC) 2026 di Jakarta, Senin, (8/6/2026).
UU P2SK Disahkan, Begini Respons OJK dan Bursa Kripto
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang resmi disahkan dinilai menjadi angin segar bagi industri kripto. Revisi UU P2SK ini memuat 17 pokok materi pengaturan yang menjadi fokus perubahan, termasuk penguatan industri kripto. Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Adi Budiarso, mengatakan jika pihaknya telah banyak terlibat dalam berbagai pembahasan substansi terkait isi UU P2SK tersebut. “Jadi kan OJK selama ini bersama pemerintah tentunya menjadi bagian dalam diskusi tentang terkait dengan bahan. Tapi finalisasi diskusinya adalah dilakukan oleh pemerintah dengan DPR. Jadi pada prinsipnya sudah terjadi tata kelola sebagaimana yang sudah ditentukan oleh tata keuangan negara kita,” ujar Adi kepada wartawan usai agenda CFX Crypto Conference (CCC) 2026 di Jakarta, Senin, (8/6/2026).
TAG: