UU P2SK Disahkan, Indonesia Akan Punya Bursa Mineral dan Komoditas Strategis



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perubahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UUP2SK) yang baru disahkan, akan mengatur pembentukan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, mengatakan pembentukan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis bertujuan mendukung pengembangan industri strategis nasional sekaligus meningkatkan daya saing perdagangan mineral Indonesia di pasar global.

Menurut Purbaya, pembentukan Bursa Mineral dilatarbelakangi oleh masih banyaknya komoditas mineral Indonesia yang mengacu pada harga dan transaksi di bursa luar negeri, meskipun Indonesia merupakan salah satu produsen utama berbagai komoditas mineral dunia.


Baca Juga: Komisi III DPR Dorong Kemenimipas Berbenah Usai Wamen Jadi Tersangka OTT

Ia menegaskan Bursa Mineral berbeda dengan PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI), yang mengatur satu pintu ekspor komoditas SDA.

"Beda, DSI ya DSI. Ini ada pasar mineral, ada bursa mineral. Misalnya banyak produk mineral kita yang bursanya di Singapura atau di luar negeri padahal kita produsen utama," ujar Purbaya di Kompleks Parlemen DPR RI, Kamis (4/6/2026).

Menurutnya, keberadaan Bursa Mineral diharapkan dapat memperkuat posisi Indonesia dalam pembentukan harga komoditas mineral global sekaligus meningkatkan nilai tambah sektor pertambangan nasional.

Sejalan dengan bertambahnya kewenangan tersebut, struktur pengawasan di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga akan diperkuat. Nantinya akan ada pejabat khusus yang bertanggung jawab melakukan pengawasan terhadap Bursa Mineral dan Komoditas Strategis.

Meski demikian, Purbaya belum merinci kapan Bursa Mineral akan mulai beroperasi. Saat ditanya apakah peluncurannya akan dilakukan tahun ini, ia hanya menjawab singkat. "Secepatnya," ujarnya.

Sebelumnya dalam rapat tingkat I finalisasi RUU Perubahan UU P2SK, Purbaya menyebut pembentukan Bursa Mineral dan Kommositas Strategi adalah untuk mendukung pengembangan industri strategis yang mendukung peningkatan daya saing perdagangan mineral dan komoditas strategis secara global, pendapatan negara, perekonomian, dan kedaulatan nasional.

Nantinya OJK akan mendapat penugasan baru untuk melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap aktivitas bursa tersebut.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Mohammad Hekal mengatakan perubahan UU P2SK juga mengakomodasi penambahan tugas OJK dalam pengawasan berbagai instrumen dan infrastruktur pasar keuangan baru.

"Penambahan tugas OJK untuk melakukan pengawasan dan pengaturan terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor pasar modal, keuangan derivatif, bursa karbon, serta bursa mineral dan komoditas strategis," kata Hekal dalam rapat paripurna DPR RI.

Hekal menambahkan, seiring dengan bertambahnya tugas tersebut, akan dilakukan penyesuaian struktur kelembagaan di OJK, termasuk penambahan kursi baru pada Dewan Komisioner guna memastikan fungsi pengawasan dapat berjalan efektif.

Pemerintah berharap pembentukan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis dapat memperkuat ekosistem hilirisasi nasional, meningkatkan transparansi perdagangan komoditas, serta mendorong Indonesia menjadi acuan harga bagi berbagai komoditas mineral strategis yang selama ini diperdagangkan melalui bursa luar negeri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News