KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI pada Kamis (4/6/2026) mengesahkan undang-undang yang memberikan penekanan lebih besar pada peran Bank Indonesia (BI) dalam mendukung pertumbuhan ekonomi, sekaligus membuka ruang bagi parlemen untuk melakukan evaluasi terhadap regulator keuangan independen dan bank sentral. Rancangan undang-undang tersebut disetujui melalui mekanisme aklamasi dalam rapat paripurna DPR. Seluruh fraksi di parlemen mendukung pengesahan aturan tersebut. Baca Juga: UU P2SK Direvisi, Danantara Siap Terbitkan Patriot dan Merah Putih Bond
UU P2SK Disahkan, Peran BI Kian Kuat & DPR Bisa Evaluasi Kinerja BI
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI pada Kamis (4/6/2026) mengesahkan undang-undang yang memberikan penekanan lebih besar pada peran Bank Indonesia (BI) dalam mendukung pertumbuhan ekonomi, sekaligus membuka ruang bagi parlemen untuk melakukan evaluasi terhadap regulator keuangan independen dan bank sentral. Rancangan undang-undang tersebut disetujui melalui mekanisme aklamasi dalam rapat paripurna DPR. Seluruh fraksi di parlemen mendukung pengesahan aturan tersebut. Baca Juga: UU P2SK Direvisi, Danantara Siap Terbitkan Patriot dan Merah Putih Bond
TAG: