KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) menjadi UU. Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, UU P2SK berfokus pada lima pilar, diantaranya, pertama penguatan kelembagaan otoritas sektor keuangan. Menurutnya, upaya untuk memperkuat lembaga otoritas keuangan tidak hanya ditambahi mandat tetapi juga ditambahi fungsi, sehingga bisa menjalani mandat tersebut. “Tapi kunci utama penguatan kelembagaan otoritas itu ada, Lembaga Peminjam Simpan (LPS) ada bagiannya khusus di P2SK khusus. Seluruh institusi diperkuat dan diatur,” tutur Suahasil saat menjadi pembicara dalam agenda Omnibus Law Sektor Keuangan: Tantangan dan Antisipasi, Senin (20/2).
UU P2SK Fokus Pada Lima Pilar, Salah Satunya Penguatan Kelembagaan Sektor Keuangan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) menjadi UU. Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, UU P2SK berfokus pada lima pilar, diantaranya, pertama penguatan kelembagaan otoritas sektor keuangan. Menurutnya, upaya untuk memperkuat lembaga otoritas keuangan tidak hanya ditambahi mandat tetapi juga ditambahi fungsi, sehingga bisa menjalani mandat tersebut. “Tapi kunci utama penguatan kelembagaan otoritas itu ada, Lembaga Peminjam Simpan (LPS) ada bagiannya khusus di P2SK khusus. Seluruh institusi diperkuat dan diatur,” tutur Suahasil saat menjadi pembicara dalam agenda Omnibus Law Sektor Keuangan: Tantangan dan Antisipasi, Senin (20/2).