KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) menjadi UU. Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, UU P2SK berfokus pada lima pilar, diantaranya, pertama penguatan kelembagaan otoritas sektor keuangan. Menurutnya, upaya untuk memperkuat lembaga otoritas keuangan tidak hanya ditambahi mandat tetapi juga ditambahi fungsi, sehingga bisa menjalani mandat tersebut. “Tapi kunci utama penguatan kelembagaan otoritas itu ada, Lembaga Peminjam Simpan (LPS) ada bagiannya khusus di P2SK khusus. Seluruh institusi diperkuat dan diatur,” tutur Suahasil saat menjadi pembicara dalam agenda Omnibus Law Sektor Keuangan: Tantangan dan Antisipasi, Senin (20/2).
Baca Juga: Hadapi Risiko Ketidakpastian Ekonomi, BKF Sebut Ada 3 Strategi yang Bisa Dijalankan Kedua, penguatan tata kelola industri keuangan dan peningkatan kepercayaan publik terhadap industri keuangan. Ketiga, upaya mendorong akumulasi dana jangka panjang sektor keuangan untuk kesejahteraan dan dukungan pembiayaan pembangunan yang berkesinambungan. Keempat, penguatan perlindungan negara terhadap konsumen produk keuangan; dan penguatan literasi. Suahasil menjelaskan, secara umum pelru adanya upaya untuk meningkatkan pengawasan yang sifatnya lebih terintegrasi, dengan pengawasan yang baik. “Terintegrasi tidka boleh sekadar jadi statement bukan jadi satu bagian atau divisi tapi tentang perilaku. Saya nggak berbicara mengenai OJK. Ini juga tentang hubungan ke pasar uang, sistem pembayaran, moneter, dan Kemenkeu. Termasuk kita membuka program penjaminan polis yang sebenernya lama ditunggu mandat UU asuransi 2014,” jelasnya.