KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kasus pidana di sektor jasa keuangan tampak tak ada habisnya. Kerugian hingga miliaran rupiah telah diderita akibat kejahatan di sektor ini. Sebut saja, kasus pidana yang terjadi seperti di Asuransi Jiwasraya hingga Wanaartha Life yang tak memberikan solusi terbaik bagi nasabahnya. Penyelesaian kasusnya seakan benang kusut yang perlu diurai satu persatu. Solusi dari masalah tersebut menjadi yang ditawarkan oleh UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang telah disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI, pekan lalu. Itu terkait perluasan kewenangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk proses penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan. Dalam pasal 49 UU tersebut, penyidik OJK terdiri dari penyidik kepolisian, Pegawai Negeri Sipil (PNS), dan pegawai tertentu. Sebelumnya, penyidik OJK hanya dari kepolisian dan PNS.
UU P2SK Perluas Kewenangan OJK dalam Penyidikan Tindak Pidana Jasa Keuangan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kasus pidana di sektor jasa keuangan tampak tak ada habisnya. Kerugian hingga miliaran rupiah telah diderita akibat kejahatan di sektor ini. Sebut saja, kasus pidana yang terjadi seperti di Asuransi Jiwasraya hingga Wanaartha Life yang tak memberikan solusi terbaik bagi nasabahnya. Penyelesaian kasusnya seakan benang kusut yang perlu diurai satu persatu. Solusi dari masalah tersebut menjadi yang ditawarkan oleh UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang telah disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI, pekan lalu. Itu terkait perluasan kewenangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk proses penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan. Dalam pasal 49 UU tersebut, penyidik OJK terdiri dari penyidik kepolisian, Pegawai Negeri Sipil (PNS), dan pegawai tertentu. Sebelumnya, penyidik OJK hanya dari kepolisian dan PNS.