KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) membawa sejumlah perubahan penting terhadap peran Bank Indonesia (BI). Perubahan tersebut mempertegas mandat BI tidak hanya menjaga stabilitas rupiah, tetapi juga turut aktif mendorong pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja. Hal tersebut tertuang dalam Pasal 7 ayat (2) draf RUU P2SK yang diterima KONTAN, Selasa (16/9/2025).
UU P2SK Perluas Mandat Bank Indonesia, Wajib Dorong Pertumbuhan dan Lapangan Kerja
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) membawa sejumlah perubahan penting terhadap peran Bank Indonesia (BI). Perubahan tersebut mempertegas mandat BI tidak hanya menjaga stabilitas rupiah, tetapi juga turut aktif mendorong pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja. Hal tersebut tertuang dalam Pasal 7 ayat (2) draf RUU P2SK yang diterima KONTAN, Selasa (16/9/2025).