KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah dan DPR memperluas peran parlemen dalam mengawasi pengelolaan anggaran Bank Indonesia (BI) melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 mengenai Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Perubahan tersebut tertuang dalam revisi Pasal 60 dan penambahan Pasal 60A yang mengatur mekanisme penyusunan, persetujuan, hingga perubahan anggaran tahunan bank sentral. Dalam ketentuan baru, Dewan Gubernur BI tetap berwenang menetapkan anggaran tahunan paling lambat 30 hari sebelum tahun anggaran dimulai.
Namun, anggaran tersebut kini dibagi menjadi dua kategori, yakni anggaran untuk kegiatan operasional serta anggaran untuk kebijakan moneter, sistem pembayaran, dan makroprudensial.
Baca Juga: UU P2SK Buka Ruang Pemerintah Hadir dalam Rapat Moneter BI Peran DPR diperkuat pada anggaran kegiatan operasional. Pasal 60 ayat (4) mengatur bahwa anggaran operasional dan evaluasi pelaksanaan anggaran tahun berjalan harus disampaikan kepada DPR untuk memperoleh persetujuan. Proses persetujuan dilakukan melalui alat kelengkapan DPR yang membidangi keuangan, perbankan, dan perencanaan pembangunan. Sejatinya, aturan tersebut sebenarnya sudah ada dalam UU yang lama. Namun terdapat tambahan, apabila hasil evaluasi menunjukkan perlunya perubahan anggaran yang menyebabkan penambahan belanja operasional, perubahan tersebut juga wajib memperoleh persetujuan DPR terlebih dahulu. "Dalam hal hasil evaluasi pelaksanaan anggaran tahun berjalan, memerlukan perubahan anggaran yang mengakibatkan penambahan anggaran, perubahan dilakukan setelah mendapatkan persetujuan DPR," bunyi Pasal 60 ayat (6), dikutip Senin (22/6/2026).
Baca Juga: UU P2SK Siapkan Insentif Pajak untuk Financial Center Indonesia Sementara itu, anggaran yang berkaitan dengan kebijakan moneter, sistem pembayaran, dan makroprudensial tidak memerlukan persetujuan DPR. Namun, BI diwajibkan melaporkannya secara khusus kepada DPR. "Anggaran untuk kebijakan moneter, Sistem Pembayaran, dan makroprudensial wajib dilaporkan secara khusus kepada DPR," bunyi Pasal 60 ayat (8). Ketentuan baru juga ditambahkan melalui Pasal 60A. Dalam pasal tersebut ditegaskan bahwa anggaran operasional BI harus disusun berdasarkan standar yang wajar di sektor jasa keuangan. Standar tersebut mencakup pengaturan biaya, proses pengadaan barang dan jasa, pengelolaan sumber daya manusia, organisasi, hingga remunerasi. Lebih lanjut, aturan mengenai standar biaya, pengadaan, SDM, organisasi, dan remunerasi akan diatur dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) setelah memperoleh persetujuan DPR.
Dibandingkan ketentuan sebelumnya, perubahan ini memberikan ruang yang lebih besar bagi DPR untuk mengawasi aspek administratif dan operasional BI. Sebelumnya, Dewan Gubernur menetapkan anggaran tahunan BI dan menyampaikannya kepada DPR, tanpa mekanisme perubahan anggaran yang menambah belanja.
Baca Juga: DPR: Evaluasi BI Dalam Perubahan UU P2SK Bersifat Pengawasan Kelembagaan Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News