KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah resmi memasukkan ketentuan mengenai Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Aturan baru tersebut membuka jalan bagi pembentukan kawasan keuangan khusus yang mengadopsi standar internasional dan dilengkapi berbagai fasilitas, termasuk insentif perpajakan. Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 248A yang disisipkan di antara Pasal 248 dan Pasal 249 UU P2SK.
Baca Juga: Menkeu Purbaya Pastikan Insentif Pajak Tak Dipangkas pada 2026 Dalam pasal tersebut, pemerintah menyatakan pembentukan PFII dilakukan untuk mewujudkan visi nasional menuju pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan sekaligus mendorong pendalaman dan diversifikasi perekonomian nasional melalui kontribusi yang efektif terhadap sektor keuangan. Pasal 248A ayat (2) menjelaskan PFII merupakan wilayah yang memiliki kemandirian keuangan dan administrasi serta kekhususan hukum tertentu yang mengadopsi, menginkorporasi, menerapkan, dan/atau menyesuaikan dengan prinsip dan standar internasional. Pemerintah juga diberikan kewenangan untuk menetapkan satu atau lebih Pusat Finansial Internasional Indonesia. Dengan ketentuan tersebut, peluang pembentukan lebih dari satu kawasan pusat keuangan internasional terbuka di masa mendatang. "Pemerintah dapat menetapkan satu atau lebih Pusat Finansial Internasional Indonesia," bunyi Pasal 248A, dikutip Minggu (21/6). Tak hanya sektor keuangan, cakupan kegiatan usaha di PFII juga cukup luas. Pasal 248A ayat (4) menyebut kegiatan usaha di kawasan tersebut mencakup kegiatan usaha sektor keuangan, usaha penunjang sektor keuangan, hingga kegiatan usaha sektor lainnya.
Baca Juga: Luhut Dorong Pembangunan Indonesia Financial Center untuk Tangkap Arus Modal Global Salah satu poin yang paling menarik adalah adanya perlakuan khusus di bidang perpajakan. Dalam Pasal 248A ayat (6), pemerintah menegaskan bahwa kegiatan usaha pada PFII akan dikenakan perlakuan perpajakan khusus serta diberikan fasilitas perpajakan khusus dan fasilitas khusus lainnya. Ketentuan tersebut menunjukkan pemerintah ingin meningkatkan daya tarik Indonesia sebagai lokasi aktivitas keuangan internasional.
Adapun pengelolaan PFII akan dilakukan oleh Dewan Pusat Finansial Internasional Indonesia.
Baca Juga: Racik Ulang Insentif Pajak di Era Global Minimum Tax Sementara itu, ketentuan lebih rinci mengenai penyelenggaraan PFII wajib diatur dalam undang-undang tersendiri yang harus dibentuk paling lambat tiga bulan sejak UU Nomor 4 Tahun 2026 diundangkan. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News