Jakarta. Aturan baru soal Paten resmi diketok oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) hari ini. Meski masih meninggalkan catatan, namun seluruh fraksi di DPR setuju bila beleid yang telah dibahas sejak tahun lalu tersebut disahkan menjadi Undang-Undang (UU) untuk menggantikan UU Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten. Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Paten, John Kenedy Azis mengatakan, terdapat beberapa poin penting dalam aturan tentang Paten yang baru ini dibandingkan dengan ketentuan yang sebelumnya. "Dalam aturan yang baru ini, perlindungan Paten semakin kuat. Selain itu juga memberikan kemudahan dalam mendaftarkan Paten," ujar John, Kamis (28/7). John bilang, dengan peningkatan perlindungan Paten sangat penting bagi investor dan pemegang paten karena dapat memotivasi inventor untuk meningkatkan hasil karya baik secara kuantitas maupun kualitas. Sehingga mendorong kesejahteraan bangsa dan negara serta menciptakan iklim usaha yang sehat.
UU paten terbaru amanatkan Komisi Banding Paten
Jakarta. Aturan baru soal Paten resmi diketok oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) hari ini. Meski masih meninggalkan catatan, namun seluruh fraksi di DPR setuju bila beleid yang telah dibahas sejak tahun lalu tersebut disahkan menjadi Undang-Undang (UU) untuk menggantikan UU Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten. Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Paten, John Kenedy Azis mengatakan, terdapat beberapa poin penting dalam aturan tentang Paten yang baru ini dibandingkan dengan ketentuan yang sebelumnya. "Dalam aturan yang baru ini, perlindungan Paten semakin kuat. Selain itu juga memberikan kemudahan dalam mendaftarkan Paten," ujar John, Kamis (28/7). John bilang, dengan peningkatan perlindungan Paten sangat penting bagi investor dan pemegang paten karena dapat memotivasi inventor untuk meningkatkan hasil karya baik secara kuantitas maupun kualitas. Sehingga mendorong kesejahteraan bangsa dan negara serta menciptakan iklim usaha yang sehat.