KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Dalam beleid pengganti UU No. 39 Tahun 2004 ini diharapkan pekerja migran bisa lebih terjamin. Ada beberapa hal baru yang diatur dalam payung hukum ini. Yakni jaminan sosial untuk para pekerja migran. Jaminan sosial ini pemerintah pusat memberikan jaminan sosial kepada pekerja migran beserta keluarganya. Tak hanya itu, pemerintah pusat dan pemerintah daerah diwajibkan memberikan pelayanan terpadu satu atap. Pemerintah daerah nantinya akan memberikan layanan terpadu yang terintegrasi dengan layanan ketenagakerjaan serta layanan imigrasi.
UU Pekerja Migran disahkan, Kemnaker siapkan PP
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Dalam beleid pengganti UU No. 39 Tahun 2004 ini diharapkan pekerja migran bisa lebih terjamin. Ada beberapa hal baru yang diatur dalam payung hukum ini. Yakni jaminan sosial untuk para pekerja migran. Jaminan sosial ini pemerintah pusat memberikan jaminan sosial kepada pekerja migran beserta keluarganya. Tak hanya itu, pemerintah pusat dan pemerintah daerah diwajibkan memberikan pelayanan terpadu satu atap. Pemerintah daerah nantinya akan memberikan layanan terpadu yang terintegrasi dengan layanan ketenagakerjaan serta layanan imigrasi.